RADARTUBAN - Milyarder asal Amerika Serikat, Elon Musk kembali menuai kontroversi.
Kali ini melalui perusahaan kecerdasan buatan miliknya xAI, dia resmi menggugat Apple dan OpenAI di pengadilan federal Texas, AS.
Gugatan tersebut berisi tentang tuduhan bahwa kedua perusahaan tersebut berkonspirasi untuk menjaga dominasi mereka di pasar AI sekaligus menghambat perkembangan pesaing lainnya seperti xAI.
Langkah hukum ini muncul setelah aplikasi ChatGPT yang mana dimiliki oleh OpenAI bertengger dipuncak daftar App Store.
Musk menilai Apple telah memberikan perlakuan khusus ke ChatGPT yang menempatkannya ke posisi penting di toko aplikasi tersebut.
Disisi lain aplikasi buatan xAI, yakni Grok justru tidak masuk kedalam kategori aplikasi "wajib dimiliki di App Store".
Dalam dokumen gugatan tersebut, Musk mengatakan baik Apple dan OpenAI sengaja mengunci pasar untuk mempertahankan dominasi dan praktek monopoli mereka.
Dia juga menyoroti integrasi antara Siri dengan ChatGPT yang membuat pengguna iPhone tak punya pilihan lain jika ingin mengakses chatbot secara lebih mendalam.
Menurutnya, kolaborasi ini membuat pesaing tak punya akses ke tingkat integrasi yang sama seperti ChatGPT.
Elon Musk menuntut ganti rugi miliaran dollar sekaligus meminta pengadilan menghentikan praktek yang disebutnya sebagai skema anti persaingan antara Apple dan OpenAI.
Atas gugatan yang dilayangkan ini, OpenAI angkat suara.
Perusahaan yang dipimpin oleh Sam Altman itu menilai gugatan Elon Musk hanya bagian dari pola yang terus menerus dilancarkan oleh bos Tesla tersebut.
Altman bahkan menuding Musk telah memanipulasi platform X demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Sedangkan Apple belum berkomentar soal hal ini.
Isu tuduhan monopoli ini bukan kali pertama menimpa perusahaan asal Cupertino itu.
Tetapi dengan gugatan ini, persaingan di pasar AI akan semakin panas terlebih melihat bagaimana industri ini hadir tak hanya soal inovasi tetapi juga tentang akses dan kekuatan hukum. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama