RADARTUBAN - Perusahaan teknologi raksasa Apple, saat ini menjadi korban gugatan dari sejumlah penulis, yang menuding perusahaan tersebut telah menggunakan buku-buku berhak cipta mereka secara ilegal untuk melatih sistem kecerdasan buatan mereka.
Gugatan tersebut menjadi bagian dari semakin banyaknya sengketa hukum terkait perlindungan hak kekayaan intelektual di masa era AI.
Gugatan class action ini diajukan di pengadilan federal California Utara, yang didalam gugatan tersebut berisi bahwa Apple menyalin karya-karya yang dilindungi hak cipta secara ilegal atau tanpa izin.
Terlebih, tanpa memberikan pengakuan dan tanpa memberikan kompensasi kepada para penulis.
Dalam dokumen penggugatan, para penggugat yaitu terdiri dari penulis Grady Hendrix dan Jennifer Roberson menyatakan bahwasanya Apple tidak pernah berusaha untuk membayar mereka atas kontribusi yang digunakan dalam proyek yang berpotensi dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar.
Sampai hari Jumat (5/8), pihak Apple maupun kuasa hukum para penggugat belum memberikan respons terhadap permintaan komentar.
Kasus tersebut adalah salah satu dari deretan tuntutan hukum yang diajukan oleh para penulis, media, serta pihak lain yang mengklaim perusahaan teknologi besar melanggar hak hukum atas karya mereka.
Pada hari yang sama, startup kecerdasan buatan Anthropic mengeluarkan pernyataan dalam berkas pengadilan di California bahwa mereka setuju membayar 1,5 miliar dolar AS untuk menyelesaikan perkara gugatan kelas yang diajukan oleh sekelompok penulis.
Penulis-penulis itu menuduh Anthropic menggunakan buku mereka untuk melatih chatbot Claude tanpa seijin mereka.
Isi dari kesepakatan tersebut adalah, Anthropic tidak mengakui telah melakukan kesalahan, tetapi pengacara para penggugat menyebut kesepakatan ini bertujuan untuk pemulihan hak cipta dengan nilai tertinggi yang pernah tercatat secara publik dalam sejarah.
Selain itu, Pada bulan Juni, Microsoft juga menjadi korban gugatan dari sekelompok penulis yang mengklaim perusahaan tersebut menggunakan buku-buku mereka tanpa izin untuk melatih model kecerdasan buatan bernama Megatron.
Perusahaan lain seperti Meta Platforms (META.O) dan OpenAI, yang didukung oleh Microsoft, juga menghadapi tuduhan yang serupa terkait dugaan penggunaan materi yang dilindungi hak cipta dalam proses pelatihan AI.
Isi dalam gugatannya terhadap Apple, para penulis mengatakan bahwa perusahaan raksasa tersebut menggunakan banyak buku bajakan untuk melatih model bahasa besar yang disebut “OpenELM”.
Hendrix yang tinggal di New York dan Roberson yang tinggal di Arizona menyatakan bahwa karya mereka termasuk dalam dataset yang mencuri materi tersebut, seperti yang tercantum didalam dokumen gugatan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama