Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Anak 10 Tahun Sawer TikToker Rp 400 Juta, Orang Tua Gugat Apple dan ByteDance di Pengadilan Kyoto

Ika Nur Jannah • Senin, 8 September 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi apikasi TikTok
Ilustrasi apikasi TikTok

RADARTUBAN - Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kyoto, Jepang. diketahui menghabiskan dana sekitar Rp 400 juta untuk memberikan saweran atau hadiah kepada kreator konten di platform TikTok.

Orang tua anak tersebut kemudian meminta pengembalian dana (refund) setelah mengetahui kejadian ini.

Bocah yang identitasnya dirahasiakan ini menggunakan iPhone milik kedua saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk melakukan pembelian dalam aplikasi TikTok berupa stiker atau koin.

Selama periode Juni hingga Agustus 2024, jumlah total pengeluaran yang tercatat mencapai sekitar 4,6 juta yen (setara Rp 510,4 juta), dengan sebagian besar digunakan untuk saweran, yaitu sekitar 3,7 juta yen atau Rp 410,5 juta.

Setelah mengetahui fakta tersebut, orang tua anak mengajukan permohonan pengembalian dana melalui layanan pusat konsumen dan Apple Jepang.

Namun pengembalian dana yang diterima hanya sekitar 900.000 yen (sekitar Rp 78 juta).

Karena merasa jumlah tersebut tidak mampu dan tidak sesuai dengan kerugian yang dialami, orang tua anak akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Kyoto pada 9 Juli 2025.

Dalam gugatan yang ditujukan kepada ByteDance Japan sebagai operator TikTok dan Apple Japan sebagai penyedia layanan pembayaran, orang tua menuntut pengembalian dana sebesar 2,8 juta yen (sekitar Rp 243 juta) yang dianggap masih dapat dibatalkan.

Tim pengacara keluarga menilai bahwa prosedur verifikasi usia pada platform TikTok dan Apple kurang memadai, sehingga transaksi oleh anak di bawah umur dapat dilakukan tanpa pengawasan yang tepat.

Menurut hukum perdata Jepang, kontrak yang dibuat oleh anak di bawah umur tanpa izin orang tua dapat dibatalkan, kecuali dalam kasus anak yang berpura-pura dewasa atau bila sistem verifikasi usia platform digital dianggap cukup mampu.

Mereka menegaskan bahwa meskipun anak-anak tersebut terdaftar sebagai dewasa, platform tetap wajib membatalkan transaksi jika terbukti dilakukan oleh anak di bawah umur.

Kasus ini mencakup mengenai tanggung jawab platform digital dalam mengatur sistem verifikasi usia dan melindungi pengguna anak-anak agar tidak mengalami kerugian finansial seperti yang dialami keluarga ini. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pengadilan #bytedance #kyoto #iphone #jepang #Refund #aplikasi tiktok #sawer TikToker #pengembalian dana #saweran #verifikasi usia #anak