RADARTUBAN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil mencegah masuknya limbah berbahaya dan beracun (B3) berupa 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) dan tidak berizin alias ilegal yang berasal dari Amerika Serikat.
Semua temuan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dikemas dalam kontainer tersebut rencananya akan dikembalikan KLH ke negara asalnya.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerima upaya memanfaatkan Indonesia sebagai tempat pembuangan serta pengolahan limbah ilegal dari luar negeri," kata dia.
"Siapa pun yang terbukti mengimpor e-waste atau limbah elektronik secara ilegal akan berhadapan dengan hukum dan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," sambung dia.
Menurut Faisol, hasil pengecekan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan adanya indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22 sampai 27/9
Setelah menemukan hal tersebut, KLH/BPLH langsung mengirimkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap beberapa perusahaan yang mengimpor limbah elektronik.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut menunjukkan bahwa barang ilegal yang ditemukan adalah milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH mengatakan bahwa semua kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).
Saat ini sedang di proses untuk dikirimkan kembali ke Amerika Serikat.
Contoh dari limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), adalah seperti board circuit (PCB), kawat karet, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.
Praktik impor limbah elektronik ilegal tersebut adalah termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia bisa terkena pidana yaitu penjara selama 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan bahwa pemerintah dalam menangani kasus ini akan berkomitmen untuk menuntut kasus secara hukum.
Menurut Rizal temuan ini membuktikan bahwa praktik impor limbah B3 di Indonesia masih terjadi.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup," jelas Rizal Irawan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama