RADARTUBAN - Sebuah keputusan pengadilan dalam kasus perceraian di Istanbul mencuri perhatian dunia publik.
Itu setelah menetapkan hak asuh sekaligus kewajiban menafkahi hewan peliharaan sebagai bagian dari kesepakatan perceraian.
Dalam kasus pasangan Bugra B. dan Ezgi B., pengadilan memerintahkan Bugra untuk membayar pemeliharaan kucing sebesar 10.000 lira Turki (sekitar Rp 3,9 juta) setiap tiga bulan selama sepuluh tahun ke depan.
Sebagai bagian dari perwalian dan pemeliharaan dua kucing milik mereka.
Kasus ini berawal dari perceraian pasangan yang telah menikah dua tahun tersebut karena ketidakcocokan yang mendalam.
Selain menyepakati pembagian aset dan kompensasi finansial, pengadilan memasukkan klausul baru berupa pengaturan hak asuh hewan peliharaan dan biaya perawatannya yang harus ditanggung mantan suami.
Dua kucing mereka akan tetap tinggal bersama Ezgi.
Sementara Bugra bertanggung jawab atas biaya perawatan yang akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan indeks harga konsumen Turki.
Meskipun menurut hukum Turki hewan peliharaan masih dikategorikan sebagai barang bergerak.
Keputusan pengadilan ini mencerminkan perubahan sikap hukum yang mulai mengakui pentingnya kesejahteraan hewan dalam konteks keluarga dan perceraian.
Kasus ini dianggap sebagai preseden hukum baru yang menunjukkan bahwa hewan peliharaan juga berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan meskipun pemiliknya berpisah.
Keputusan ini tidak hanya menjadi sorotan di Turki, tetapi juga menarik perhatian global.
Sebagai contoh bagaimana hukum keluarga dapat berkembang mengikuti perubahan sosial dan nilai terhadap hewan peliharaan.
Dalam kesimpulan tersebut, disebutkan bahwa tanggung jawab terhadap makhluk hidup ini harus tetap ada meskipun hubungan suami-istri telah berakhir.
Menandai era baru dalam penanganan hukuman perceraian yang tidak hanya fokus pada manusia, tetapi juga makhluk lain yang dianggap bagian keluarga. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama