RADARTUBAN - Faruk Fatih Ozer, pendiri sekaligus mantan CEO bursa kripto Turki Thodex, ditemukan meninggal dunia dengan mengenaskan, yaitu cara gantung diri di sel isolasi Penjara Tertutup Keamanan Tinggi Tipe-F yang lokasinya berada di Tekirdag.
Peristiwa tersebut terjadi saat Faruk Fatih Ozer tengah menjalani hukuman penjara yang diberikannya selama lebih dari 11 ribu tahun.
Menurut laporan media lokal Turkiye Today, kematian dari Faruk Fatih Ozer tersebut diduga kuat merupakan tindakan bunuh diri, setelah insiden tersebut tersebut, pihak berwenang telah memulai penyelidikan resmi untuk mengungkap penyebab pasti kematian Ozer, sebagaimana dikutip dari Cryptonews pada Selasa, (4/10).
Faruk Fatih Ozerdi, diketahui pernah menjabat sebagai pendiri dan CEO Thodex, yaitu sebuah bursa kripto yang di masanya sempat menjadi salah satu yang terbesar di Turki.
Namun, pada April 2021, Thodex menghentikan operasinya secara mendadak, awalnya, penghentian tersebut diklaim bersifat sementara, tetapi kemudian terungkap bahwa Faruk Fatih Ozer telah melarikan diri ke Albania, karena diduga Faruk Fatih Ozer membawa dana milik para investornya.
Setahun setelah penutupan Thodex, Faruk Fatih Ozer berhasil ditangkap pada Agustus 2022 dan dipulangkan ke Turki melalui proses ekstradisi pada April 2023.
Faruk Fatih Ozer menghadapi macam-macam tuduhan yang cukup serius, termasuk penipuan terhadap lebih dari 400 ribu investor dan pengalihan aset kripto senilai US$8,9 juta ke dompet pribadi yang dikendalikan oleh dirinya dan sejumlah rekan.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Badan Investigasi Kejahatan Keuangan Turki (MASAK), kerugian total akibat kejahatan tersebut jumlahnya hingga mencapai US$12,5 juta.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Faruk Fatih Ozer dijatuhi hukuman penjara selama 11.196 tahun, 10 bulan, dan 15 hari, Faruk Fatih Ozer dinyatakan bersalah atas pembentukan dan kepemimpinan organisasi kriminal, penipuan berskala besar, serta pencucian uang, bukan hanya itu, dua saudaranya, Guven dan Serap Ozer, juga ikut ditangkap dan dikenai hukuman serupa atas keterlibatan mereka dalam kasus yang sama. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni