Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Denmark Batasi Usia Akses Media Sosial Minimal Jadi 15 Tahun, Jadi Contoh Baru di Eropa

Andika Julia Perdana Putra • Minggu, 9 November 2025 | 20:35 WIB
Denmark umumkan aturan untuk membatasi penggunaan media sosial.
Denmark umumkan aturan untuk membatasi penggunaan media sosial.

RADARTUBAN - Baru-baru ini pemerintah Denmark resmi mengumumkan kesepakatan politik dengan menetapkan batas usia minimal 15 tahun untuk bisa mengakses media sosial.

Langkah yang digagas oleh Kementerian Digitalisasi Denmark ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang kini semakin marak.

Kebijakan ini menjadikan Denmark sebagai salah satu negara di Uni Eropa yang memberlakukan batas usia untuk penggunaan platform digital.

Larangan ini akan berlaku untuk sejumlah platform media sosial tertentu. Hanya saja, pemerintah Denmark tidak merinci platform mana saja yang akan terdampak kebijakan ini.

Selain itu, pemerintah kabarnya akan memberikan ruang bagi orang tua untuk memberikan izin khusus ke anak berusia 13 tahun.

Agar tetap dapat mengakses media sosial setelah melakukan sejumlah penilaian tertentu.

Hingga saat ini, parlemen Denmark belum menjelaskan secara konkret mekanisme penegakkan hukum terhadap aturan ini.

Hal ini membuat banyak pertanyaan mengenai keefektifan aturan ditengah era digital yang nyaris tanpa batasan.

Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage mengatakan kebijakan ini sebagai garis tegas untuk menandai sikap pemerintah terhadap dominasi platform digital di kehidupan para remaja.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan penggunaan media sosial secara berlebihan berimbas pada titik mengkhawatirkan.

Di mana anak-anak menjadi sulit tidur, konsentrasi yang menurun, dsn bahkan menganggu kesehatan mental mereka.

Langkah Denmark dengan melakukan pembatasan usia ini mengikuti jejak Australia yang telah memberlakukan aturan serupa yang berlaku mulai 10 Desember mendatang.

Platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga YouTube akan dikenai denda jutaan dolar jika dianggap gagal mengikuti aturan tersebut.

Kebijakan yang diambil Denmark ini jelas akan menjadi perbincangan hangat di tingkat global.

Tetapi yang jelas munculnya aturan ini tak lain karena dampak dari media sosial itu sendiri yang semakin mengkhawatirkan apalagi untuk kalangan remaja dan anak-anak. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#orang tua #media sosial #eropa #akses #denmark