RADARTUBAN - Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai 213 triliun yen (sekitar Rp 2.267 triliun berdasarkan kurs Rp 16.735 per dolar AS) kepada masyarakat.
Bantuan itu dalam upaya memperkuat pemulihan ekonomi yang melambat serta meredam dampak inflasi yang meningkat.
Paket stimulus ini disetujui oleh kabinet Jepang pada Jumat, (21/11), dan merupakan stimulus ekonomi terbesar sejak pandemi Covid-19 melanda negara tersebut.
Paket stimulus yang total nilainya mencapai sekitar 135,5 miliar dolar AS ini didasarkan pada tiga pilar utama.
Yakni mengatasi lonjakan harga-harga kebutuhan pokok, menciptakan perekonomian yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Serta memperkuat kemampuan pertahanan dan diplomasi negara, sebagaimana dilaporkan sejumlah media resmi dan pemerintah Jepang.
Sebagai bagian dari kebijakan stimulus, pemerintah akan memperluas bantuan hibah kepada pemerintah daerah serta memberikan subsidi untuk biaya listrik dan gas guna meringankan beban masyarakat.
Bantuan dana tunai sekitar 7.000 yen (sekitar Rp 117 ribu) akan diberikan kepada rumah tangga standar selama tiga bulan, dimulai pada Januari 2026.
Selain itu, pemerintah juga menghapuskan pajak bahan bakar untuk menekan biaya hidup.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kontraksi ekonomi Jepang yang terjadi untuk pertama kalinya dalam enam kuartal terakhir.
Dengan adanya paket stimulus ini, pemerintah berharap mampu mengembalikan laju pertumbuhan positif dan meningkatkan daya beli masyarakat yang tergerus oleh inflasi.
Sekaligus memperkuat pondasi ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Paket stimulus tersebut juga mencakup pemotongan pajak yang menargetkan investasi di berbagai sektor kunci industri Jepang untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan jangka panjang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama