RADARTUBAN — Singapura kembali menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dengan mengeksekusi tiga pengedar narkotika selama dua hari berturut-turut pekan lalu, angka tertinggi sejak 2003.
Eksekusi ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan narkoba di negara tersebut.
Identitas Terpidana dan Kasusnya
Ketiga terpidana yang dieksekusi meliputi Mohammad Rizwan bin Akbar Husain, 44 dan Saminathan Selvaraju, 42 asal Malaysia, serta seorang warga Singapura lain yang identitasnya tidak dipublikasikan lengkap.
Saminathan dinyatakan bersalah membawa lebih dari 500 gram diamorfin dari Malaysia ke Singapura pada 2021, melebihi ambang batas hukuman mati yang ditetapkan.
Seluruh proses hukum dilalui secara komprehensif sebelum pelaksanaan eksekusi di Penjara Changi.
Hukuman Mati sebagai Alat Pencegahan Narkoba
Singapura menerapkan hukuman mati wajib bagi pengedar narkoba dengan ambang batas tertentu: minimal 15 gram heroin, 30 gram kokain atau metamfetamin, dan 500 gram ganja.
Kebijakan ini dianggap efektif menekan prevalensi penyalahgunaan narkoba dan menjaga keselamatan generasi muda.
Menteri Luar Negeri Singapura, Shanmugam, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi kunci keamanan nasional.
Meski menuai kritik dari sejumlah pihak internasional, Singapura bersikukuh bahwa eksekusi telah membuat negaranya menjadi salah satu negara teraman di Asia.
Respons Pemerintah dan Tren Eksekusi Narkoba
Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman dilakukan sesuai prosedur hukum.
Rencana gugatan aktivis mengenai konstitusionalitas hukuman mati sedang berlangsung, namun pemerintah tetap konsisten.
Kasus ini menambah daftar eksekusi narkoba yang meningkat, termasuk empat orang dalam tiga minggu pada 2024.
Selain narkoba, hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku pembunuhan dan penculikan, menegaskan pendekatan “zero tolerance” terhadap kejahatan berat di negara tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni