RADARTUBAN - Komisi Eropa secara resmi telah menjatuhkan denda sebesar €120 juta atau setara dengan Rp 2,33 trilun ke platform milik Elon Musk, X.
Denda ini diberikan setelah temuan bahwa platform tersebut melanggar aturan transparansi dalam Digital Services Act (DSA).
Keputusan ini menjadi puncak dari penyelidikan yang dilakukan Komisi Eropa sejak tahun 2024, serta menjadi kasus pertama di mana sanksi dijatuhkan di bawah regulasi ini.
Menurut Komisi Eropa, pelanggaran utama terkait dengan fitur centang biru.
Dahulu, simbol ini hanya diberikan setelah pengguna melakukan verifikasi identitas secara ketat.
Tetapi, sejak di akuisisi Elon Musk, centang biru kini dapat dibeli siapa saja tanpa perlu melakukan verifikasi.
Komisi Eropa melihat hal ini dapat menyesatkan pengguna dan meningkatkan resiko tindakan penipuan.
Selain itu, Komisi Eropa juga menyoroti repositori iklan di X.
Repositori seharusnya menjadi tempat disimpannya catatan penting seperti pengiklan, isi iklan, dan entitas yang membayarnya.
Tetapi Komisi Eropa menganggap X menggunakan desain repositori yang terlalu rumit, pemrosesan yang lambat sehingga merusak fungsi transparansi.
Dan yang terakhir mengenai akses data publik untuk peneliti.
Dalam aturan DSA, Komisi Eropa mewajibkan platform digital untuk membuka akses data bagi peneliti yang memiliki kualifikasi.
Pembukaan akses ini bertujuan untuk riset mengenai misinformasi dan resiko sistemik.
Tetapi dalam kasus ini, X menerapkan pembatasan yang cukup ketat.
Platform tersebut melarang praktik scraping serta menerapkan prosedur yang menyulitkan bagi peneliti.
X diberikan tenggat waktu 60 hari kedepan untuk menanggapi keputusan terkait centang biru. Selain itu, platform milik Elon Musk tersebut juga diberikana waktu 90 hari untuk menyerahkan tindakan terkait repositori dan akses data publik.
Jika gagal mematuhi keputusan itu, X berpotensi akan menghadapi sanksi tambahan dari Komisi Eropa. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama