Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Aturan Baru: WNI yang Pulang dari Luar Negeri Harus Isi Aplikasi All Indonesia

Alifah Nurlias Tanti • Senin, 15 Desember 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi turis mancanegara mengisi aplikasi All Indonesia.
Ilustrasi turis mancanegara mengisi aplikasi All Indonesia.

RADARTUBAN- Liburan akhir tahun semakin dekat.

Banyak orang mulai bersiap untuk melepas penat dengan bepergian ke luar negeri.

Untuk memastikan liburan yang lancar dan menyenangkan, tiket pesawat, tempat menginap, dan rencana perjalanan biasanya sudah dirapikan dari awal.

Liburan tidak selesai begitu pesawat lepas landas; ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses kedatangan Anda ke Tanah Air berjalan lancar dan Anda tidak menghadapi masalah di bandara.

Sebelum tiba di Indonesia, penumpang internasional harus mengisi Aplikasi All Indonesia.

Langkah sederhana ini membantu proses kedatangan jadi lebih cepat dan tanpa hambatan.

Platform digital milik pemerintah ini memudahkan penumpang internasional dengan menggabungkan semua kebutuhan deklarasi kedatangan.

Mulai dari keimigrasian, bea cukai, kesehatan, sampai urusan karantina—ke dalam satu formulir terpadu. Jadi, proses masuk ke Indonesia bisa berlangsung lebih cepat dan praktis.

Agar proses kedatangan lebih lancar, Achmad Nur Saleh, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, mengatakan bahwa aplikasi harus diisi sebelum tiba di Indonesia.

Penumpang hanya perlu mengisi formulir digital di platform All Indonesia, yang sudah mencakup semua kebutuhan deklarasi.

Pada tahap awal, mereka hanya perlu masuk ke platform dan memilih layanan Kartu Kedatangan sesuai status kewarganegaraannya: WNI atau pengunjung asing.

Penumpang kemudian diminta untuk mengisi semua informasi perjalanan mereka seperti yang tertulis di paspor merek.

"Data yang dimasukkan meliputi nama lengkap, nomor paspor, rincian penerbangan, tanggal kedatangan, hingga alamat dan tujuan selama berada di Indonesia," kata Achmad.

Penumpang kemudian diminta mengisi deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan.

Di bagian ini, mereka diminta menjawab beberapa pertanyaan tentang kondisi kesehatan mereka saat ini serta perjalanan yang dilakukan dalam 21 hari terakhir.

Selain itu, termasuk deklarasi yang berkaitan dengan barang yang dibawa dari luar negeri, seperti hewan, ikan, atau tumbuhan yang dikarantina.

Penumpang juga harus mengisi deklarasi bea dan cukai.

Di bagian ini, mereka harus melaporkan jumlah bagasi yang mereka bawa serta semua barang yang harus dideklarasikan, termasuk uang tunai dalam jumlah tertentu, barang kena cukai yang melebihi batas, dan perangkat komunikasi yang membutuhkan pendaftaran IMEI.

Pemerintah berharap dengan mengisi Aplikasi All Indonesia sejak sebelum keberangkatan pulang, proses kedatangan penumpang internasional di bandara akan lebih cepat, tertib, dan nyaman.

Mengingat banyaknya perjalanan yang terjadi selama musim liburan akhir tahun, langkah ini semakin penting. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#aplikasi #bea cukai #internasional #pesawat #All Indonesia