Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Trump Masukkan Fentanyl Ilegal ke Daftar Senjata Pemusnah Massal

Ika Nur Jannah • Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

RADARTUBAN - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengejutkan pada Senin (15/12), dengan memasukkan fentanyl ilegal ke dalam daftar "obat pemusnah massal" (WMD).

Langkah ini diumumkan saat Trump menyerahkan medali kepada personel militer yang bertugas menjaga perbatasan AS-Meksiko di Gedung Putih.

Trump menegaskan bahwa fentanyl lebih mematikan daripada bom konvensional, dengan korban jiwa mencapai 200.000 hingga 300.000 orang per tahun di AS.

Meski begitu, data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS menunjukkan angka overdosis fentanyl pada tahun 2024 hanya sekitar 80.000 kasus, dengan 48.000 di antaranya akibat opioid sintetis, bertentangan dengan perkiraan Trump.

Keputusan ini bagian dari perang keras Trump terhadap kartel narkoba, termasuk penunjukan mereka sebagai organisasi teroris dan serangan udara terhadap kapal penyelundup di Karibia.

Kebijakan ini memicu tuduhan dari Presiden Venezuela Nicolas Maduro, yang menyebut AS memanfaatkan isu narkoba untuk agenda perubahan rezim di Caracas.

Trump sebelumnya juga mengenakan tarif impor terhadap Tiongkok, Kanada, dan Meksiko untuk menekan perdagangan fentanyl. Langkah ini dianggap memperkuat pendekatan militer dalam memerangi krisis opioid di AS. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#as #presiden #Amerika Serikat #meksiko #donald trump