Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Amerika Serikat Cegah Tokoh Teknologi Eropa Masuk ke Negaranya, Dikaitkan dengan Aturan Sensor

Andika Julia Perdana Putra • Sabtu, 27 Desember 2025 | 02:35 WIB
Pemerintah Trump blokir lima tokoh Eropa untuk memasuki wilayah AS.
Pemerintah Trump blokir lima tokoh Eropa untuk memasuki wilayah AS.

RADARTUBAN - Baru-ini pemerintah Amerika Serikat semakin memperketat aturan imigrasi di negaranya dengan melarang lima tokoh teknologi asal Eropa memasuki wilayah AS.

Keputusan ini diambil dengan alasan Washington menganggap kelima orang tersebut terlibat dalam upaya menekan perusahaan teknologi AS untuk membatasi konten yang dianggap bertentangan dengan kebebasan berekspresi versi Amerika.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, mengatakan kelompok tersebut menjadi bagian dari gerakan terorganisir yang mendorong upaya penyensoran lintas negara.

Lebih dari itu, tekanan dari Eropa telah memaksa berbagai platform digital asal Amerika untuk menyensor, menurunkan jangkauan, hingga menghentikan monetisasi terhadap topik tertentu.

Salah satu nama yang disorot dalam kebijakan ini adalah Thierry Breton, mantan Komisioner Uni Eropa untuk Pasar Internal dan Layanan Digital.

Pemerintah AS menuding Breton sebagai dalang utama di balik Digital Services Act (DSA), sebuah aturan Uni Eropa yang mengatur tindakan ujaran kebencian dan disinformasi di platform digital.

Washington menganggap aturan ini malah membebani perusahaan asal AS serta mengancam kebebasan berbicara bagi penggunanya.

Selain Breton, larangan serupa juga dijatuhkan kepada Imran Ahmed dari Center for Countering Digital Hate, Clare Melford dari Global Disinformation Index, dan Anna-Lena von Hodenberg dan Josephine Ballon dari organisasi Jerman HateAid.

Pemerintahan AS memilih langsung menggunakan hukum imigrasi untuk membatasi pengaruh pihak luar di ranah kebebasan berbicara daring.

Berdasarkan UU Imigrasi dan Kewarganegaraan AS, individu yang terkena sanksi dapat dilarang masuk dan dideportasi jika sebelumnya telah berada di AS.

Dapat ditebak, kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Breton sendiri menyindir langkah tersebut seperti perburuan penyihir.

Sedangkan Global Disinformation Index (GDI) menyebut aturan ini tidak bermoral dan justru bertentangan dengan nilai kebebasan yang selama ini dianut oleh Amerika Serikat.

Di sisi lain, pejabat AS menegaskan langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi kedaulatan digital dan kebebasan berbicara warga Amerika. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#as #konten #teknologi #eropa #Amerika Serikat