RADARTUBAN - Seorang senator Amerika Serikat mengonfirmasi bahwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro telah ditangkap dan akan menjalani proses hukum pidana di Amerika Serikat.
Kepastian tersebut disampaikan Senator Mike Lee pada Sabtu (3/1).
Melalui unggahan di platform X, Lee menyatakan bahwa informasi tersebut ia peroleh langsung dari Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Menurut Lee, Rubio menyampaikan bahwa Maduro diamankan oleh personel Amerika Serikat untuk menghadapi dakwaan pidana di AS.
“Dia mengatakan kepada saya bahwa Nicolas Maduro telah ditangkap oleh personel AS untuk diadili atas tuduhan pidana di Amerika Serikat, dan bahwa operasi kinetik yang kita saksikan malam ini dilakukan guna melindungi serta membela personel yang menjalankan perintah penangkapan tersebut,” tulis Lee.
Lee menambahkan, tindakan tersebut kemungkinan berada dalam kewenangan konstitusional Presiden Donald Trump berdasarkan Pasal II Konstitusi AS, yang memberikan otoritas kepada presiden untuk melindungi personel Amerika dari ancaman nyata maupun yang bersifat segera.
Menurut Lee, Rubio juga memperkirakan tidak akan ada operasi lanjutan di Venezuela setelah Maduro berada dalam tahanan pihak berwenang Amerika Serikat.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Donald Trump sebelumnya menyebut bahwa pasukan AS telah “berhasil” melancarkan serangan berskala besar terhadap Venezuela. Trump juga mengklaim bahwa Maduro beserta istrinya telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara tersebut.
Trump dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait operasi tersebut di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, pada pukul 11.00 waktu setempat atau sekitar pukul 23.00 WIB. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama