RADARTUBAN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak merasa cemas terkait dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Kebijakan tersebut yaitu pemberlakuan tarif sebesar 25 persen bagi negara mana pun yang menjalin hubungan bisnis atau melakukan aktivitas perdagangan dengan Iran.
Saat diwawancarai di Menara Kadin, Jakarta, pada Selasa (13/1), Airlangga menegaskan ketidakhawatiran tersebut didasari oleh volume transaksi perdagangan antara Indonesia dan Iran yang dinilai tidak signifikan.
"Tidak ada (kekhawatiran). Kita transaksinya tidak besar (dengan Iran)," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat memberikan penegasan bahwa setiap negara yang tetap bersikeras melakukan aktivitas bisnis dengan Iran akan menghadapi konsekuensi berat.
Konsekuensi tersebut adalah pengenaan tarif sebesar 25 persen yang berlaku untuk seluruh kegiatan bisnis negara tersebut dengan Amerika Serikat.
Langkah yang tergolong ekstrem tersebut disebarluaskan oleh Trump melalui akun pribadinya di platform Truth Social.
Dalam pernyataan yang di unggahannya mengumumkan bahwa regulasi tarif baru bagi para mitra dagang Iran itu mulai diimplementasikan secara seketika.
Trump menuliskan bahwa instruksi tersebut sudah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Trump kemudian mengakhiri unggahannya dengan ucapan terima kasih atas perhatian publik terhadap kebijakan tersebut.
Detail teknis terkait bagaimana mekanisme pengenaan tarif tersebut akan dijalankan di lapangan masih menyisakan tanda tanya.
Otoritas Gedung Putih dilaporkan enggan memberikan tanggapan atau penjelasan lebih lanjut kepada awak media yang menanyakan rincian operasional dari kebijakan yang baru diumumkan lewat media sosial itu.
Momentum pengumuman tarif baru ini dinilai sangat krusial karena muncul tepat sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Dalam catatan rekam jejaknya, Trump kerap memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai basis hukum untuk menetapkan tarif-tarif yang memicu perdebatan.
Beberapa di antaranya termasuk bea masuk timbal balik serta regulasi perdagangan terkait pencegahan fentanyl.
Walaupun belum ada kepastian apakah tarif baru yang menyasar mitra dagang Iran ini akan menggunakan dasar hukum IEEPA yang sama atau mencari landasan hukum baru, kebijakan ini diperkirakan akan memicu gejolak besar.
Dampak kedepannya diprediksi tidak hanya mengguncang stabilitas rantai pasok global saja.
Tetapi juga akan merenggangkan hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dengan negara-negara yang sampainsaat ini masih memiliki ikatan perdagangan dengan Iran.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260113124554-4-701948/trump-ultimatum-negara-yang-berbisnis-sama-iran-ri-gimana