RADARTUBAN - Korea Selatan resmi melangkah lebih cepat dalam hal mengatur perkembangan teknologi AI atau kecerdasan buatan.
Negeri Ginseng tersebut resmi meluncurkan Undang-undang AI sebagai payung hukum yang mengatur perkembangan dan penggunaan teknologi AI.
Regulasi ini akan menargetkan sistem AI yang dikategorikan sebagai "berdampak tinggi" terutama di sektor yang krusial seperti keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, hingga keuangan.
Perusahaan AI diwajibkan untuk mengawasi AI agar keputusan penting tidak sepenuhnya diserahkan pada mesin.
Selain itu, pada aturan tersebut perusahaan juga diwajibkan untuk memberitahukan ke pengguna jika sebuah produk atau layanan menggunakan AI berdampak tinggi atau AI generatif.
Tak sampai di sana, konten yang dihasilkan AI juga diwajibkan untuk diberi label yang jelas guna membedakannya dari konten original.
Meskipun terdengar ketat, pemerintahan Korsel memberikan masa tenggang setidaknya selama satu tahun sebelum sanksi administratif diberlakukan.
Setelah masa tenggang tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda sebesar 30 juta won Korea atau setara dengan Rp 344 juta.
Langkah cepat ini menuai banyak reaksi dari publik Korea Selatan. Di satu sisi, pemerintahan berharap regulasi ini dapat mendorong kepercayaan publik sekaligus menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu kekuatan AI dunia.
Sedangkan di sisi lain, kalangan startup justru cemas karena adanya sejumlah ketentuan yang dinilai abu-abu.
Regulasi ini juga dianggap membuat startup AI akan memilih pendekatan aman namun minim inovasi demi menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan berjanji akan menyiapkan sebuah platform khusus yang berisi panduan dan pusat dukungan selama masa transisi berlangsung.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa tenggang jika kondisi industri dinilai belum siap sepenuhnya.
Dengan pendekatan tersebut, Korea Selatan mencoba menyeimbangkan ambisis besar di bidang AI dengan kemanan dan kepercayaan publik. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni