RADARTUBAN - Otoritas Prancis semakin meningkatkan tekanan terhadap platform sosial media milik Elon Musk, yakni X.
Pada Selasa (3/2) waktu setempat, unit kejahatan dunia maya dari kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor X yang terletak di Paris bersama Europol dan kepolisian Prancis.
Kantor Kejaksaan Paris mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dibuka sejak Januari 2025.
Fokus awal penyelidikan adalah dugaan penyalahgunaan alogaritma dan distorsi pemrosesan data otomatis di platform X.
Tak hanya itu, cakupan kasus ini semakin diperluas menyusul banyaknya keluhan terkait operasional Grok yang dikembangkan oleh xAI dan terintergrasi langsung dengan X.
Jaksa menyelidiki dugaan penyebaran konten berbahaya, mulai dari penyangkalan konten Holocaust, hingga pembuatan deepfake berbau seksual serta materi pornografi anak.
Dalam proses ini Elon Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino dipanggil untuk hadir dalam sidang yang akan digelar 20 April mendatang.
Selain itu, sejumlah staf dari X juga dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyelidikan ini bermula dari laporan anggota parlemen Prancis, Eric Bothorel yang menyoroti adanya potensi bias alogaritma X pasca diakusisi oleh Elon Musk pada tahun 2022.
Laporan media Le Monde menyebut kekhawatiran tersebut juga mencakup dugaan campur tangan dalam pengelolaan platform serta adanya kemungkinan pengaruh asing.
Pihak X hingga kini belum memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Musk membantah tuduhan awal dan menyebut penyelidikan yang dilakukan oleh Prancis bermotif politik semata.
Sedangkan Kejaksaan Paris menegaskan proses hukum tersebut bertujuan untuk memastikan X mematuhi hukum Prancis selama beroperasi di negaranya.
Sebagai langkah lanjutan, kantor kejaksaan juga mengumumkan akan meninggalkan platform X dan beralih ke LinkedIn dan Instagram untuk berkomunikasi dengan publik. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama