Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kantor X Milik Elon Musk Digeledah Polisi Prancis, Dugaan Manipulasi Algoritma dan Pengambilan Data Pengguna

M Robit Bilhaq • Kamis, 5 Februari 2026 | 08:01 WIB
Pemerintah Prancis resmi menyelidiki platform X atas dugaan manipulasi alogaritma
Pemerintah Prancis resmi menyelidiki platform X atas dugaan manipulasi alogaritma

RADARTUBAN – Aparat kepolisian Prancis melakukan penggeledahan di kantor perwakilan platform media sosial X milik miliarder Elon Musk.

Langkah hukum ini merupakan puncak dari proses investigasi yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Dugaan Manipulasi Algoritma dan Data Pengguna

Penggeledahan dilakukan atas dasar kecurigaan adanya pelanggaran serius, terutama terkait dugaan manipulasi algoritma serta praktik pengambilan data pengguna secara ilegal.

Investigasi disebut tidak hanya menyasar sistem platform, tetapi juga kemungkinan keterlibatan jajaran petinggi perusahaan dalam pengelolaan data dan distribusi konten.

Baca Juga: Otoritas Prancis Geledah Kantor X di Paris, Platform Elon Musk Diselidiki soal Manipulasi Algoritma

X Tuduh Kejaksaan Prancis Langgar Prosedur

Menanggapi penggeledahan tersebut, pihak X menyatakan keberatan keras. Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari Reuters, Rabu (4/2), manajemen X menilai langkah kejaksaan Prancis tidak berfokus pada penyelidikan yang objektif.

X menuduh kejaksaan melangkahi prosedur hukum yang semestinya, termasuk mengabaikan perjanjian internasional serta hak perusahaan untuk melakukan pembelaan secara legal.

Elon Musk Sebut Penggerebekan Bermotif Politik

Elon Musk secara pribadi turut merespons insiden ini melalui unggahan di akun X miliknya.

Ia menyebut penggerebekan kantor X sebagai bentuk serangan bermotif politik terhadap perusahaannya.

Kasus Menuju Pengadilan April Mendatang

Kasus ini dijadwalkan memasuki proses persidangan pada 20 April mendatang.

Dalam agenda tersebut, Elon Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino, akan dimintai keterangan oleh pengadilan Prancis.

Beberapa staf perusahaan juga dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang diselidiki.

Kejaksaan: Penegakan Regulasi Nasional

Dari sudut pandang otoritas hukum, kantor kejaksaan Prancis menegaskan bahwa investigasi ini bertujuan memastikan platform X mematuhi seluruh regulasi nasional selama beroperasi di wilayah Prancis.

Langkah tersebut diklaim sebagai upaya konstruktif untuk melindungi kepentingan publik dan keamanan digital.

Baca Juga: X Jadi Platform Berita Real-Time Tercepat, Informasi Menyebar Kilat tapi Ancaman Hoaks Mengintai

Chatbot Grok Ikut Diselidiki

Penyelidikan tidak hanya berhenti pada platform X. Kejaksaan juga memperluas penyelidikan ke chatbot Grok yang dikembangkan oleh xAI, perusahaan lain milik Elon Musk.

Grok diduga gagal mencegah serta berpotensi menyebarkan konten ilegal, termasuk pornografi anak, yang menjadi perhatian serius otoritas hukum.

Gelombang Penyelidikan di Eropa

Kasus X dan Grok menjadi bagian dari gelombang penyelidikan yang lebih luas di Eropa.

Di Inggris, Ofcom selaku pengawas privasi dan telekomunikasi telah membuka investigasi terhadap X sejak bulan lalu.

Fokusnya mencakup metode pemrosesan data pribadi serta kerentanan platform terhadap penyebaran konten seksual ilegal, termasuk deepfake seksual.

Uni Eropa Soroti Isu Etika dan Keamanan Data

Di tingkat Uni Eropa, penyelidikan serupa juga telah dimulai. Langkah ini dipicu oleh kritik terhadap fitur Grok yang mampu menghasilkan gambar seksual berdasarkan permintaan pengguna tanpa persetujuan pihak yang dijadikan objek.

Isu ini memunculkan kecaman luas terkait etika, perlindungan data, dan keamanan pengguna.

Dampak Global, Indonesia Sempat Bertindak

Kekhawatiran terhadap Grok tidak hanya muncul di Eropa. Sejumlah negara, termasuk Indonesia, sempat mengambil langkah tegas dengan memblokir akses ke platform tersebut secara sementara.

Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi bahaya konten yang dihasilkan serta dampaknya terhadap keamanan digital publik. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Kepolisian Prancis #GROK #elon musk #pelanggaran data #penggeledahan #data pengguna #manipulasi algoritma