RADARTUBAN - Perusahaan teknologi Meta menghadapi tekanan hukum besar pekan ini setelah dua kasus terpisah digelar di pengadilan Amerika Serikat.
Inti perkaranya pun sama, yakni tudingan bahwa desain platform media sosial Meta berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.
Di negara bagian New Mexico, jaksa agung menuding Meta memfasilitasi eksploitasi anak melalui fitur yang dinilai membuat ketagihan.
Sedangkan di Los Angeles, seorang perempuan California menggugat Meta karena mengaku mengalami gangguan kesehatan mental akibat desain platform yang terlalu adiktif.
Meta angkat bicara dengan membantah keras tuduhan tersebut. Kepala Instagram, Adam Mosseri bahkan menyatakan media sosial tidak bisa disamakan dengan kecanduan klinis, seperti kebiasaan menonton serial di Netflix.
Pengacara Meta, Kevin Huff, juga menegaskan kecanduan media sosial tidak tercantum dalam DSM-5-TR, panduan diagnosis gangguan mental yang digunakan di AS.
Hanya saja, klaim ini dibantah oleh American Psychiatric Association atau APA. Menurut Organisasi tersebut, ketiadaan istilah di DSM bukan berarti fenomenanya tidak ada.
Sejumlah peneliti, termasuk Dr. Tania Moretta, menilai absennya klasifikasi resmi tidak meniadakan bukti dampak psikologis yang merugikan bagi sebagian pengguna, seperti gangguan tidur, stres, dan masalah sosial.
Sejumlah kritikus juga menilai kasus ini baru awal dari rangkaian panjang masalah hukum Meta. CEO Meta, Mark Zuckerberg dijadwalkan akan memberikan kesaksian lengkap dengan dokumen internal perusahaan.
Datangnya Mark Zuckerberg ke pengadilan diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam menilai sejauh mana Meta memahami dampak platformnya terhadap kaum muda. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama