Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Airlangga Tegaskan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Berjalan Meski MA AS Batalkan Tarif Global

Siti Rohmah • Senin, 23 Februari 2026 | 18:05 WIB

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat diwawancara awak media.
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat diwawancara awak media.

RADARTUBAN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap berlanjut meskipun Supreme Court of the United States membatalkan kebijakan tarif global Amerika Serikat.

Airlangga menjelaskan, perjanjian tersebut memang dirancang untuk mulai berlaku dalam jangka waktu 60 hari setelah penandatanganan.

Selama periode itu, kedua negara masih menjalankan proses konsultasi dengan institusi terkait masing-masing.

“Perjanjian ini tetap berproses karena masa berlakunya memang ditetapkan 60 hari setelah ditandatangani, dengan kewajiban konsultasi di masing-masing negara,” ujar Airlangga, dikutip dari kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Ahad (22/2).

Dia menambahkan, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat antara lain mengatur pengembalian tarif yang telah dipungut kepada korporasi.

Namun demikian, menurut dia, ART memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak otomatis terdampak atau batal akibat putusan tersebut.

Selama masa transisi 60 hari, pemerintah Amerika Serikat berpotensi melibatkan Kongres atau Senat dalam proses internal.

Sementara di Indonesia, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Airlangga juga menyinggung kebijakan tarif 10 persen yang sebelumnya diumumkan pemerintah AS.

Dia menyebut tarif tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama 150 hari, dengan kemungkinan diperpanjang atau disesuaikan setelah masa berlaku berakhir.

Pemerintah Indonesia, lanjut Airlangga, telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR).

Dari hasil komunikasi itu, diketahui bahwa pemerintah AS akan mengambil keputusan di tingkat kabinet terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang resiprokal.

Indonesia, kata dia, meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang sebelumnya telah diberikan tetap dipertahankan meskipun AS menerapkan tarif global bagi negara lain.

Fasilitas tersebut mencakup sejumlah produk unggulan, khususnya komoditas pertanian seperti kopi dan kakao, yang telah diatur melalui executive order tersendiri.

Selain sektor agrikultur, tarif 0 persen juga mencakup rantai pasok elektronik, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), tekstil, serta produk foodware. Pemerintah masih menunggu perkembangan selama periode 60 hari sebelum perjanjian tersebut berlaku efektif.

Terkait skema ART berbasis kuota, Airlangga menyampaikan pembahasan masih berlangsung. Saat ini, pemerintah AS disebut masih memprioritaskan penanganan kebijakan tarif global terhadap seluruh negara mitra dagang.

Dia menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani ART dan yang belum.

Untuk barang asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, tarif yang berlaku saat ini tetap dipertahankan hingga implementasi penuh perjanjian.

Beberapa komoditas, seperti daging, telah dikenai tarif 0 persen, sementara kedelai dan produk tertentu lainnya berada pada kisaran tarif 5 persen.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Presiden, kata dia, meminta jajaran pemerintah mengkaji seluruh potensi risiko dan menyiapkan berbagai skenario guna mengantisipasi dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#presiden #menteri #Airlangga Hartarto #Amerika Serikat #Menko #Indonesia