RADARTUBAN - Kebijakan baru telah ditetapkan oleh pemerintah Jepang yaitu dengan memperketat prosedur bagi warga asing yang ingin berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Jepang.
Proses naturalisasi tidak lagi lebih mudah daripada izin tinggal tetap yang dimulai 1 April 2026, pemohon kini harus memenuhi kriteria yang jauh lebih berat.
Perubahan yang utama salah satunya adalah peningkatan standar masa tinggal minimal menjadi 10 tahun berturut-turut serta pemeriksaan administrasi yang lebih mendalam.
Kebijakan tersebut diambil karena syarat naturalisasi selama ini dianggap terlalu longgar jika dibandingkan dengan persyaratan menjadi penduduk tetap atau permanent residency.
Pihak Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa pemohon yang berhasil sebagian besar memang rata-rata telah tinggal di Jepang selama satu dekade atau lebih.
Dalam aturan baru, pemohon wajib melampirkan bukti pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun terakhir secara konsisten.
Selain itu, sertifikat pembayaran pajak hingga lima tahun juga menjadi dokumen wajib agar standar naturalisasi setara dengan syarat izin tinggal tetap.
Adapun peraturan sebelumnya yaitu, warga asing cukup tinggal selama lima tahun untuk mengajukan naturalisasi, jauh lebih singkat daripada syarat penduduk tetap yang memakan waktu 10 tahun.
Proses verifikasi pajak dan asuransi di masa lalu juga dinilai kurang ketat, sehingga banyak warga asing memilih jalur ini karena dianggap lebih praktis.
Isu tersebut kemudian menjadi perhatian serius parlemen Jepang hingga akhirnya dimasukkan ke dalam paket kebijakan imigrasi oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi.
Meskipun diperketat, pemerintah secara formal tidak mengubah undang-undang kewarganegaraan yang mencantumkan syarat minimal tetap lima tahun.
Bagi mereka yang mendaftar sebelum 1 April, permohonan dengan masa tinggal minimal lima tahun masih akan diproses menggunakan ketentuan yang lama.
Pemerintah Jepang meyakini bahwa penerapan aturan baru tersebut tidak akan menimbulkan masalah besar meskipun diberlakukan tanpa adanya masa transisi khusus.
Data resmi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 lebih dari 9.200 warga asing berhasil mendapatkan kewarganegaraan dari total 14.000 pelamar.
Di tahun lalu Warga asal China dan Korea Selatan lah yang menjadi kelompok mayoritas yang paling banyak mendapatkan status kewarganegaraan baru.
Di sisi lain, jumlah pemegang izin tinggal tetap di Jepang terus mengalami peningkatan dan telah mencapai angka lebih dari 932 ribu orang hingga Juni tahun lalu. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni