RADARTUBAN - Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan larangan sementara masuk bagi warga negara asing yang sebelumnya berada di sejumlah negara Afrika terkait merebaknya wabah Ebola.
Kebijakan tersebut menyasar individu yang dalam 21 hari terakhir berada di Democratic Republic of the Congo, Uganda, dan South Sudan sebelum kedatangan mereka ke wilayah Amerika Serikat.
Dalam pernyataannya pada Kamis (21/5), Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyebut aturan itu diterapkan sebagai langkah pencegahan penyebaran Ebola.
“CDC mengeluarkan instruksi terkait penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara asing yang berada di Republik Demokratik Kongo, Uganda, maupun Sudan Selatan dalam kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan,” demikian pernyataan lembaga tersebut.
Baca Juga: Waspada Thrifting! Dokter Ungkap Baju Bekas Bisa Picu Infeksi Virus Moluskum pada Kulit
Pembatasan tersebut berlaku selama 30 hari. Setelah periode itu berakhir, CDC akan mengevaluasi apakah kebijakan perlu diperpanjang atau dicabut.
Sementara itu, warga negara Amerika Serikat dan pemegang kartu hijau tetap diperbolehkan masuk ke negara tersebut, meski harus menjalani pemeriksaan tambahan yang lebih ketat.
Menurut United States Department of Homeland Security, para pelaku perjalanan tersebut diwajibkan masuk melalui Washington Dulles International Airport untuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Sebelumnya, World Health Organization (WHO) menyatakan wabah Ebola di Kongo dan Uganda berada dalam status darurat dan berpotensi menjadi ancaman bagi negara lain.
Berdasarkan data terbaru otoritas Kongo, sebanyak 131 orang dilaporkan meninggal dunia akibat wabah tersebut. Wabah Ebola di negara itu sebelumnya sempat dinyatakan berakhir pada Oktober 2025. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni