Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mulai 1 Juni, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial

Andika Julia Perdana Putra • Minggu, 24 Mei 2026 | 14:00 WIB
Malaysia resmi akan larang anak-anak untuk bermain sosial media. (Forbes/Pinterest)
Malaysia resmi akan larang anak-anak untuk bermain sosial media. (Forbes/Pinterest)

RADARTUBAN - Malaysia resmi mengambil langkah baru untuk membatasi akses anak ke media sosial.

Pasalnya, mulai 1 Juni mendatang, platform digital diwajibkan memastikan tidak ada pengguna berusia di bawah 16 tahun yang menggunakan layanan mereka di negara tersebut.

Kebijakan ini disetujui kabinet Malaysia pada November 2025 dan menjadikan negara tersebut sebagai salah satu yang paling awal di Asia menerapkan pembatasan usia media sosial secara luas.

Langkah serupa sebelumnya lebih dulu muncul di Australia, sementara sejumlah negara lain seperti Indonesia, Inggris, dan Spanyol juga mulai mengkaji atau menyiapkan aturan sejenis.

Baca Juga: Yang Viral Belum Tentu Baik: Cara Menghindari FOMO di Era Media Sosial

Dalam aturan baru itu, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan membuat akun media sosial.

Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan pengguna memenuhi batas minimum.

Proses verifikasi akan berlaku untuk seluruh pengguna.

Pengguna baru harus melakukan pengecekan usia saat pendaftaran, sedangkan pengguna lama diminta mengonfirmasi bahwa mereka telah berusia di atas 16 tahun.

Akun yang tidak lolos verifikasi dapat diblokir atau dibatasi aksesnya.

Pemerintah Malaysia menyebut kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi risiko paparan anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, serta fitur digital yang dinilai belum sesuai dengan usia mereka.

Menariknya, pemerintah tidak menentukan satu teknologi khusus untuk proses verifikasi. Platform diberikan keleluasaan memilih metode yang digunakan, tetapi sistem tersebut harus mengandalkan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah Malaysia atau otoritas sah dari negara lain.

Selain pemeriksaan usia, perusahaan media sosial juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses untuk konten berbahaya serta menghadirkan perlindungan dan fitur keamanan yang dirancang khusus bagi pengguna anak.

Baca Juga: Riset Psikologi: Pentingnya Menjadwalkan Liburan Rutin Dua Bulan Sekali demi Kewarasan Mental Pekerja

Meski aturan mulai berlaku dalam waktu dekat, pemerintah tetap memberikan masa penyesuaian bagi platform untuk menerapkan sistem verifikasi usia.

Hanya saja, durasi masa tenggang tersebut belum diumumkan secara rinci. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#media sosial #akses #Malaysia #anak