Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Isi BBM RON95 Bersubsidi, Pengemudi Mobil Pelat Singapura Kena Denda Rp 88 Juta

Ika Nur Jannah • Senin, 6 Juli 2026 | 12:06 WIB
Warga negara asia dikenai denda usai isi BBM Subsidi ilegal. (pinterest.com)
Warga negara asia dikenai denda usai isi BBM Subsidi ilegal. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Seorang pengemudi mobil berpelat Singapura didenda RM 20.000 atau sekitar Rp 88 juta setelah nekat membeli BBM RON 95 bersubsidi ilegal di SPBU Malaysia. 

Kasus ini menjadi sorotan karena bahan bakar tersebut memang diperuntukkan bagi kelompok tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.

Pelanggan itu disebut mengaku bersalah atas dakwaan yang dikenakan. 

Hakim Pengadilan Sesi Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim kemudian menjatuhkan hukuman denda, dengan ancaman tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Pria tersebut langsung melunasi denda pada hari yang sama. Identitas lengkapnya tidak diungkapkan ke publik.

Baca Juga: Duel Kekuatan Laut Indonesia vs Malaysia, Armada Terbesar Belum Tentu Jadi Penentu Kemenangan Perang

Kasus bermula saat petugas penegak hukum dari kementerian perdagangan dalam negeri dan biaya hidup Malaysia tersebut mengisi bensin Ron 95 di SPBU. 

Sementara itu, Direktur kementerian perdagangan dalam negeri dan biaya hidup Malaysia cabang Johor, Lilis Saslinda Pornomo menuturkan penuntutan itu menunjukkan komitmen Pemerintah dalam pemberantas penyalahgunaan barang tersebut.

"Penuntutan yang berhasil ini menggarisbawahi komitmen kementerian untuk memerangi penyalahgunaan barang yang dikendalikan demi melindungi kepentingan konsumen serta memastikan stabilitas pasukan nasional," Ungkapnya.

Dengan undang-undang pengendalian persediaan 1961, kendaraan yang terdaftar di luar negeri dilarang membeli barang termasuk bensin Ron 95 bersubsidi. 

Sejak diterapkannya aturan baru pemerintah Malaysia tidak hanya menindak operator SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan asing. Tetapi juga pemilik kendaraan yang memberinya. 

Pengemudi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda hingga RM 1 juta, dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Kemudian  pengemudi yang menggulangi perbuatan tersebut akan dikenai hukuman lebih berat yakni denda hingga RM 3 juta, dengan hukuman penjara maksimal tahun.

Sementara perusahaan yang terbukti melanggar juga dapat dikenai denda hingga RM 2 juta.

Peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa pelanggaran atas aturan subsidi dapat berakhir pada sanksi tegas dari otoritas setempat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#SPBU Malaysia #BBM RON 95 bersubsidi #ilegal #singapura #Malaysia