Anwar Ibrahim Jawab Kritik Kongres AS: Larangan Warga Israel Sudah Berlaku Puluhan Tahun

Ika Nur Jannah • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:37 WIB
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Instagram/@anwaribrahim_my)
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Instagram/@anwaribrahim_my)

RADARTUBAN - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan pemerintahannya tetap mempertahankan larangan masuk bagi warga Israel, meski mendapat tekanan dari sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat. 

Pernyataan tersebut disampaikan PM, Anwar guna merespon tuduhan sejumlah anggota kongres Amerika Serikat yang menilai Malaysia melanggar hukum internasional akibat menerapkan kebijakan itu. 

"Saya ingin menanggapi para anggota parlemen as AS, setidaknya sebagian dari mereka, yang menyatakan secara tegas bahwa Malaysia telah melanggar hukum internasional dan tidak menghormati hak-hak bangsa lain," Ungkapnya.

Anwar menilai tujuan para anggota parlemen AS tersebut sangat tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa sejauh yang ia ketahui, kebijakan penolakan tersebut sebenarnya telah diterapkan oleh Malaysia selama puluhan tahun.

Baca Juga: Terungkap! Dana Pensiun PNS Malaysia Ikut Terseret Skandal eFishery, Rugi Hingga 47,7 Juta Dolar AS

"Ini benar-benar tidak masuk akal. Sejauh yang kami ketahui, kebijakan ini telah diterapkan Malaysia selama puluhan tahun," Pungkasnya.

Dia menekankan bahwa kebijakan penolakan tersebut secara spesifik ditunjukkan kepada warga negara Israel, bukan kepada pemeluk agama Yahudi. 

"Kami menentang kehadiran warga negara Israel di sini, bukan orang yahudi, melainkan warga negara Israel, karena mereka terlibat dalam pembunuhan, kejahatan, dan Gaza," Tegasnya 

Ketengangan ini memuncak setelah sejumlah anggota kongres AS mendesak pemerintah Washington mengevaluasi kembali kerja sama keamanan dan ekonomi dengan Malaysia.

Desakan tersebut dipicu oleh pernyataan PM Anwar sebelumnya yang menegaskan bahwa Malaysia tidak ragu mendeportasi warga negara Israel yang memegang kewarganegaraan ganda. 

Sikap tegas Anwar ini sekaligus merespon permintaan pemerintah negara bagian Johor yang meminta otoritas berwenang menyelidiki Network School, sebuah komunikasi teknologi di Forest City.

Penyelidikan tersebut dipicu isu keberadaan warga negara Israel berkewarganegaraan ganda yang disinyalir bermukim di kawasan tersebut.

Menanggapi gertakan para legislator AS, Anwar menilai desakan itu sebagai bentuk ancaman langsung terhadap pemerintah Malaysia dah dirinya secara pribadi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
perdana menteri malaysiia anwar ibrahim kongres amerika serikat larangan masuk bagi warga Israel hukum internasional Malaysia