RADARTUBAN – Di tengah tingginya antusiasme publik terhadap turnamen sepak bola internasional FIFA, media sosial diramaikan kabar seorang streamer bernama Neon yang diklaim menghadapi gugatan hingga Rp 160 miliar atau sekitar US$ 10 juta.
Isu tersebut menyebar luas setelah beredar potongan video yang menyebut Neon dituntut karena menayangkan pertandingan sepak bola secara ilegal saat melakukan siaran langsung.
Kabar tersebut sontak memicu perhatian warganet. Pasalnya, hak siar pertandingan FIFA dikenal memiliki perlindungan hukum yang sangat ketat dan hanya dapat dimiliki oleh lembaga penyiaran atau platform yang telah membeli lisensi resmi.
Bermula dari Live Streaming PertandinganKontroversi bermula ketika Neon melakukan siaran langsung melalui platform Kick saat pertandingan Belgia melawan Spanyol berlangsung.
Dalam siaran itu, tayangan pertandingan diduga ditampilkan kepada puluhan ribu penonton tanpa izin pemegang hak siar.
Praktik menyiarkan ulang pertandingan resmi tanpa lisensi memang termasuk pelanggaran hak cipta di banyak negara.
Baca Juga: Mantan Presiden FIFA Sepp Blatter Gabung Bos La Liga Desak Gianni Infantino Mundur!
FIFA menjual hak siar kepada televisi maupun platform digital melalui kontrak bernilai tinggi sehingga distribusi ulang tanpa izin dapat berujung pada tindakan hukum.
Karena itu, banyak kreator konten menghindari menampilkan cuplikan pertandingan secara utuh saat melakukan siaran langsung.
Benarkah FIFA Menggugat Rp160 Miliar?Meski isu denda fantastis tersebut viral, hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan FIFA benar-benar melayangkan gugatan senilai US$10 juta kepada Neon.
Tidak ada pernyataan resmi dari FIFA mengenai perkara tersebut. Selain itu, media-media kredibel juga belum melaporkan adanya proses hukum yang melibatkan streamer tersebut dengan nilai gugatan seperti yang beredar di media sosial.
Informasi yang beredar lebih banyak berasal dari potongan video, unggahan akun penggemar, hingga kanal-kliping (clipper) yang membangun narasi dramatis tanpa disertai dokumen hukum maupun konfirmasi resmi.
Diduga Bagian dari Strategi Mencari PerhatianNeon sendiri dikenal sebagai kreator yang kerap membuat konten provokatif atau rage bait untuk menarik perhatian publik.
Karena itu, muncul dugaan bahwa isu denda ratusan miliar rupiah ikut dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi meningkatkan popularitas dan jumlah penonton siaran langsungnya.
Narasi kontroversial semacam itu dinilai mampu memancing rasa penasaran publik sehingga video maupun kanal miliknya memperoleh lebih banyak perhatian.
Tetap Jadi Peringatan bagi Kreator KontenWalaupun kabar gugatan Rp160 miliar belum terbukti benar, kasus ini tetap menjadi pengingat bahwa hak siar olahraga internasional memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Platform digital saat ini juga telah menggunakan sistem pendeteksi hak cipta yang semakin canggih untuk mengidentifikasi tayangan yang disiarkan tanpa izin.
Akibatnya, kreator yang nekat menayangkan ulang pertandingan resmi berisiko menerima teguran, pemblokiran siaran, penghapusan konten, hingga sanksi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan lisensi.
Dengan demikian, viralnya isu Neon memperlihatkan dua hal sekaligus: pentingnya menghormati hak cipta siaran olahraga dan perlunya masyarakat lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayainya sebagai fakta. (*)