Mengapa Amerika Serikat Berpotensi Potong 30 Persen Hadiah Juara Piala Dunia 2026? Ini Penjelasannya

Vannya Alysa P • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi Piala Dunia. (Istimewa)
Ilustrasi Piala Dunia. (Istimewa)

RADARTUBAN – Pemotongan pajak oleh otoritas AS, Internal Service Revenue (IRS), kepada FIFA menjadi perbincangan hangat di media sosial dikarenakan angka yang tergolong tinggi yaitu mencapai 30 persen.

Pemotongan pajak ini dapat diberlakukan karena Piala Dunia diselenggarakan Amerika Serikat, Meksiko, dan juga Kanada.

Isu bisnis dan juga hukum perpajakan telah dibahas secara mendalam dalam video yang bertajuk “Kontroversi Pajak Besar Hadiah Piala Dunia Amerika.” yang diunggah dalam kanal YouTube Eno Bening.

Pembahasan tersebut membedah bagaimana regulasi withholding tax domestik AS bekerja, perbedaan signifikan dibandingkan penyelenggaraan Piala Dunia di negara tuan rumah terdahulu, serta implikasi birokrasi dan diplomasi finansial yang harus dihadapi oleh federasi sepak bola internasional.

Sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku di Amerika Serikat, setiap penghasilan yang diperoleh oleh atlet asing atau tim non-domestik di atas wilayah hukum AS pada dasarnya dikenakan pemotongan pajak bruto (withholding tax) sebesar 30 persen secara langsung sebelum dikurangi biaya operasional apa pun.

Baca Juga: Sebut Lebih Buruk dari Super League, UEFA Kecam Rencana Investasi Piala Dunia FIFA Senilai 4,2 Miliar Dolar!

Dalam konteks total hadiah Piala Dunia yang berada di kisaran 50 juta dolar AS untuk tim juara, pemotongan standar ini berpotensi menyedot sekitar 15 juta dolar AS langsung ke kas pemerintah federasi AS.

Di samping aspek teknis perpajakan, isu ini turut memicu spekulasi mengenai dinamika diplomasi dan hubungan internasional antarnegara.

Perselisihan kebijakan perdagangan serta friksi diplomatik yang melibatkan pemerintah AS dan negara-negara Eropa dinilai dapat mempengaruhi atmosfer negosiasi perpajakan ini.

Meski demikian, para analis menilai federasi sepak bola profesional tentu akan berupaya maksimal memanfaatkan celah hukum dan fasilitas Tax Treaty resmi agar tidak kehilangan dana dalam jumlah besar akibat pemotongan pajak otomatis.

Hal ini menegaskan bahwa selain persaingan di atas lapangan hijau, tata kelola regulasi finansial dan kepatuhan birokrasi antarnegara menjadi faktor penentu yang sangat vital dalam ajang olahraga global.

Potensi pemotongan pajak hingga 30 persen atas hadiah Piala Dunia 2026 menunjukkan adanya perbenturan nyata antara regulasi hukum perpajakan domestik Amerika Serikat dan tata kelola keuangan olahraga internasional.

Ketiadaan tax exemption menuntut kedisiplinan birokrasi yang amat tinggi dari setiap federasi peserta untuk mengajukan pembebasan pajak ganda secara tepat waktu. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
pemotongan pajak piala dunia hadiah FIFA