RADARTUBAN - Seiring dengan gencarnya konten AI di dunia maya, Uni Eropa resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi memberi label pada konten buatan AI yang dibuat terlihat realistis.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Agustus ini sebagai bagian dari implementasi AI Act, sebuah regulasi AI pertama di dunia.
Melalui aturan ini, perusahaan seperti seperti OpenAI, Google, hingga Anthropic diwajibkan untuk memastikan konten yang dihasilkan atau dimanipulasi AI dapat dikenali dengan jelas oleh pengguna.
Khusus untuk deepfake berupa gambar, video, atau audio yang meniru seseorang, perusahaan diwajibkan menambahkan penanda digital yang dapat dibaca mesin serta label yang terlihat jelas.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Diwarnai Perang Buzzer, Pakar Peringatkan Bahaya Deepfake dan Framing Opini
Uni Eropa menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penyebaran hoax, manipulasi arah politik, hingga penyalahgunaan identitas.
Anggota Parlemen Eropa Sergey Lagodinsky mengatakan aturan ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga demokrasi dan keaslian informasi.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku untuk penggunaan pribadi, termasuk konten di ruang percakapan privat.
Selain itu, karya yang jelas bersifat satir, artistik, atau fiksi juga dikecualikan dari kewajiban pelabelan.
Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga tiga persen dari total pendapatan global.
Sistem AI baru yang dipasarkan di Uni Eropa diwajibkan untuk langsung mematuhi aturan tersebut.
Sedangkan layanan yang sudah beroperasi diberikan masa transisi selama empat bulan guna mematuhi aturan baru ini.
Meski mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan teknologi, efektivitas regulasi ini masih banyak dipertanyakan.
Apalagi hingga saat ini belum ada standar industri yang seragam untuk mendeteksi dan menandai konten AI.
Berbagai metode seperti watermark digital, metadata, dan sistem pelacakan asal-usul konten masih dikembangkan dan belum sepenuhnya kompatibel satu sama lain.
Selain itu, watermark maupun metadata dapat hilang saat konten diedit, dikompresi, atau diunggah ulang ke platform lain.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, BRI Peduli Perkuat Daya Saing Peternak Sapi Perah Malang
Hal tersebut membuat pelacakan riwayat konten AI menjadi jauh lebih sulit.
Banyak dari peneliti menyarankan pendekatan berlapis yang menggabungkan berbagai teknologi sekaligus.
Sejumlah pakar menilai peningkatan literasi digital masyarakat tetap menjadi faktor penting. Hal ini mengingat teknologi pelabelan saat ini belum cukup untuk mengatasi penyebaran deepfake yang semakin realistis.
Apapun itu, dengan aturan baru ini Uni Eropa kembali menempatkan diri sebagai pelopor dalam regulasi AI.
Hanya saja, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan regulator dan industri mengikuti perkembangan teknologi AI yang bergerak sangat cepat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama