RADARTUBAN – Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” tersebut resmi ditarik dan pencabutannya berlaku efektif seketika.
Keputusan mengejutkan itu diumumkan Kantor Pengurus Rumah Tangga Istana pada Sabtu (8/8). Pencabutan gelar dilakukan berdasarkan titah langsung Sultan Hassanal Bolkiah.
Pelaksana Tugas Pengurus Rumah Tangga Istana, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut merupakan perintah kerajaan.
"Pencabutan ini dilakukan menyusul titah kerajaan dari Sultan Hassanal Bolkiah," ujarnya, seperti dikutip dari The Vibes.
Pengiran Raabi'atul Adawiyyah merupakan istri Pangeran 'Abdul Malik Hassanal Bolkiah, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah.
Baca Juga: Indonesia Rebut Gelar Juara Umum ASEAN School Games 2025 di Brunei dengan 42 Medali Emas
Dinilai Berperilaku Tidak Pantas
Menurut laporan lembaga penyiaran pemerintah RTB News, pencabutan gelar tersebut berkaitan dengan perilaku Raabi'atul yang dinilai tidak pantas bagi pasangan anggota keluarga kerajaan.
Perilaku tersebut juga disebut telah berdampak terhadap reputasi keluarga kerajaan dan monarki Brunei. Selain itu, tindakan Raabi'atul disebut menunjukkan sikap yang dianggap kurang menghormati Sultan Hassanal Bolkiah.
Meski demikian, pihak istana tidak mengungkap secara spesifik perilaku atau insiden yang menjadi pemicu pencabutan gelar tersebut.
Tidak dijelaskan pula apakah pencabutan gelar akan diikuti dengan sanksi atau tindakan kerajaan lainnya terhadap Raabi'atul.
Tetap Istri Pangeran Abdul Malik
Pengiran Raabi'atul Adawiyyah menikah dengan Pangeran 'Abdul Malik pada April 2015. Keduanya merupakan bagian dari keluarga kerajaan Brunei dan telah memiliki empat putri.
Sebelum pencabutan, Raabi'atul dikenal dengan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi'atul 'Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah.
Pencabutan gelar kali ini menjadi perhatian karena dilakukan ketika pernikahannya dengan Pangeran 'Abdul Malik masih berlangsung. Gelar tersebut sebelumnya melekat pada dirinya sebagai istri seorang putra Sultan.
Baca Juga: Indonesia Rebut Gelar Juara Umum ASEAN School Games 2025 di Brunei dengan 42 Medali Emas
Keputusan terbaru dari istana sekaligus menunjukkan bahwa pencabutan gelar kerajaan dapat dilakukan melalui titah Sultan, dengan pengumuman resmi menyebut bahwa keputusan tersebut berlaku dengan segera.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak istana mengenai detail persoalan yang melatarbelakangi keputusan tersebut maupun kemungkinan langkah selanjutnya terhadap Pengiran Raabi'atul Adawiyyah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni