RADARTUBAN - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump belakangan resmi menetapkan tarif hingga 100 persen terhadap impor drone dan komponen tertentu yang dianggap sensitif bagi keamanan nasional.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Washington untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk drone buatan Tiongkok.
Trump menandatangani perintah tersebut pada Kamis (14/8) dengan menggunakan kewenangan Section 232 dalam Trade Expansion Act of 1962.
Tarif 100 persen akan berlaku untuk drone dengan berat maksimum saat lepas landas lebih dari 25 kilogram serta perangkat yang memiliki kemampuan tertentu, seperti pencitraan termal dan stasiun pengisian daya.
Baca Juga: Viral Petani Terbang Naik Drone, Pengunggah Minta Maaf: Hanya Konten Iseng, Bukan Terjadi di Jombang
Sedangkan untuk perangkat drone dengan berat di bawah 25 kilogram hanya akan dikenai tarif 25 persen.
Kebijakan ini berlaku terhadap produk baru maupun model yang sudah disetujui untuk dipasarkan di AS, termasuk sejumlah produk dari DJI.
Khusus drone yang berasaldari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Swiss, dan Taiwan dikenai tarif 15 persen apabila memenuhi persyaratan asal komponen.
Sementara itu, drone buatan Inggris mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 10 persen.
Tarif untuk drone mulai berlaku 21 hari setelah perintah ditandatangani.
Adapun tarif untuk komponen drone yang tidak termasuk kategori sangat sensitif baru diberlakukan 180 hari kemudian.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keamanan nasional sekaligus mendorong perusahaan memindahkan produksi drone dan komponennya ke dalam negeri.
Selain itu, Washington juga menyiapkan insentif bagi perusahaan AS yang melakukan investasi baru di sektor tersebut.
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya bagi operator drone, termasuk perusahaan inspeksi infrastruktur, pertanian, hingga layanan pencarian dan penyelamatan.
Baca Juga: Iran Kerahkan Drone Shahed-136 Serang Aset Militer AS di Timur Tengah
Importir pada akhirnya dapat membebankan kenaikan biaya tersebut kepada konsumen.
Langkah Washington juga muncul setelah Kementerian Perdagangan Tiongkok memperketat kontrol ekspor drone yang ditujukan ke AS.
Persaingan kedua negara di sektor drone pun semakin tajam, terutama karena Tiongkok masih memiliki keunggulan besar dalam rantai pasokan, manufaktur, dan teknologi drone.
Dengan kebijakan baru tersebut, AS berupaya membangun industri drone domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada produsen asing.
Hanya saja, menggantikan produk drone canggih buatan Tiongkok dalam waktu singkat diperkirakan tidak mudah karena AS masih kekurangan rantai pasokan dan kapasitas manufaktur khusus dalam skala yang sama. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama