RADARTUBAN-Apakah rokok elektrik atau vape lebih aman dari rokok konvensional? Dokter Annisa Dian Harlivasari dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memastikan bahayanya hampir sama.
"Penelitian terhadap perokok elektrik, setelah kami periksa kadar nikotin pada urinenya ditemukan nilainya hampir sama dengan lima batang rokok konvensional," ungkap dia, dikutip dari Antara.
Annisa mengatakan, kandungan nikotin pada rokok elektrik merupakan pangkal dari adiksi yang menyebabkan masyarakat terus mengonsumsi atau kecanduan.
Meski kerap dikampanyekan sebagai produk alternatif yang aman dan tanpa melalui pembakaran, kata dia, dampak negatif yang terdapat pada rokok elektrik tidak ditampilkan.
Praktisi dari RSUP Persahabatan Jakarta itu mengungkapkan, kandungan dari cairan atau liquid yang digunakan dalam rokok elektrik seperti kadar nikotin dan kandungan bahan lainnya seperti etilen glikol masih belum jelas.
"Misalnya kandungan nikotin dengan kadar seperti apa, itu belum ada random sampling yang dikerjakan terhadap produk yang beredar di masyarakat," ujarnya.
Annisa menegaskan, peredaran rokok elektrik belum diatur dari sisi kesehatan. Itu karena peraturan perundang-undangan juga belum mengaturnya.
Dia menyampaikan, PDPI sangat mendukung pengesahan pengaturan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan untuk memasukkan rokok elektrik sebagai salah satu produk tembakau lain yang mengandung nikotin.
Terlebih, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan soal pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam RPP Kesehatan.
"Masih ada, kalau hilang, hilang dong PP (109/12 tentang Pengamanan Zat Adiktif)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan, saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan tengah berlangsung pada tahap harmonisasi dengan kementerian lain. Dia berharap proses penyusunannya dapat diselesaikan pada Desember ini.(ds)