Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BPJS Kesehatan Tanggung 27 Penyakit Dalam, dari Jantung Hingga Kanker – Cek Daftar Lengkapnya

Tulus Widodo • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:10 WIB

 

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN – Banyak masyarakat masih bingung soal layanan apa saja yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Padahal, lembaga ini telah menegaskan bahwa berbagai penyakit serius, termasuk kategori penyakit dalam (internal medicine), sudah masuk dalam cakupan manfaat yang bisa diakses peserta.

Tidak tanggung-tanggung, ada 27 jenis penyakit dalam yang resmi dijamin BPJS Kesehatan.

Artinya, pasien tidak perlu lagi khawatir soal biaya perawatan karena seluruhnya bisa ditangani di fasilitas kesehatan sesuai prosedur rujukan yang berlaku.

Layanan BPJS Kesehatan berfokus pada perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi penyakit kronis yang berbiaya mahal.

Dengan adanya jaminan ini, beban finansial pasien bisa ditekan, sementara akses terhadap layanan medis tetap terjaga.

Daftar 27 Penyakit Dalam yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap penyakit dalam yang masuk cakupan layanan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Jantung Koroner

2. Gagal Jantung

3. Hipertensi (Tekanan Darah Tinggi)

4. Diabetes Mellitus (Kencing Manis)

5. Dislipidemia (Gangguan Lemak Darah)

6. Penyakit Ginjal Kronis

7. Gagal Ginjal Akut

8. Infeksi Saluran Kemih (ISK)

9. Hepatitis (termasuk A, B, dan C)

10. Sirosis Hati

11. Penyakit Saluran Cerna (Gastritis, Tukak Lambung, GERD)

12. Irritable Bowel Syndrome (IBS)

13. Kolitis Ulseratif & Crohn Disease

14. Pankreatitis

15. Asma Bronkial

16. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)

17. Tuberkulosis Paru

18. Kanker Paru

19. Kanker Hati

20. Kanker Lambung

21. Kanker Usus Besar (Kolorektal)

22. Kanker Pankreas

23. Kanker Darah (Leukemia)

24. Kanker Limfoma (Getah Bening)

25. Anemia Aplastik & Gangguan Darah Lain

26. Gangguan Autoimun (Lupus, Rheumatoid Arthritis)

27. Infeksi Berat (Sepsis dan Infeksi Sistemik)

Meski seluruh penyakit ini ditanggung, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan:

✓ Harus mengikuti alur faskes tingkat pertama (Puskesmas/klinik) sebelum dirujuk ke rumah sakit.

✓ Biaya ditanggung penuh sepanjang tidak ada pelanggaran administrasi (misalnya rawat inap tanpa rujukan darurat).

✓ Obat-obatan yang digunakan mengikuti formularium nasional (fornas) yang ditetapkan Kemenkes.

 Dengan ditanggungnya penyakit-penyakit kronis ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu cemas lagi soal biaya pengobatan jangka panjang.

Terutama untuk kasus seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung yang kerap menghabiskan biaya ratusan juta rupiah.

Kehadiran jaminan BPJS Kesehatan semakin menegaskan misi negara dalam memastikan layanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#biaya rumah sakit bpjs #jantung #kanker #BPJS Kesehatan #gagal ginjal #Layanan Kesehatan Gratis #penyakit kronis ditanggung BPJS #Daftar 27 Penyakit Dalam yang Ditanggung BPJS Kesehatan #daftar penyakit dalam ditanggung BPJS