RADARTUBAN – Banyak masyarakat masih bingung soal layanan apa saja yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Padahal, lembaga ini telah menegaskan bahwa berbagai penyakit serius, termasuk kategori penyakit dalam (internal medicine), sudah masuk dalam cakupan manfaat yang bisa diakses peserta.
Tidak tanggung-tanggung, ada 27 jenis penyakit dalam yang resmi dijamin BPJS Kesehatan.
Artinya, pasien tidak perlu lagi khawatir soal biaya perawatan karena seluruhnya bisa ditangani di fasilitas kesehatan sesuai prosedur rujukan yang berlaku.
Layanan BPJS Kesehatan berfokus pada perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi penyakit kronis yang berbiaya mahal.
Dengan adanya jaminan ini, beban finansial pasien bisa ditekan, sementara akses terhadap layanan medis tetap terjaga.
Daftar 27 Penyakit Dalam yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar lengkap penyakit dalam yang masuk cakupan layanan BPJS Kesehatan:
1. Penyakit Jantung Koroner
2. Gagal Jantung
3. Hipertensi (Tekanan Darah Tinggi)
4. Diabetes Mellitus (Kencing Manis)
5. Dislipidemia (Gangguan Lemak Darah)
6. Penyakit Ginjal Kronis
7. Gagal Ginjal Akut
8. Infeksi Saluran Kemih (ISK)
9. Hepatitis (termasuk A, B, dan C)
10. Sirosis Hati
11. Penyakit Saluran Cerna (Gastritis, Tukak Lambung, GERD)
12. Irritable Bowel Syndrome (IBS)
13. Kolitis Ulseratif & Crohn Disease
14. Pankreatitis
15. Asma Bronkial
16. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
17. Tuberkulosis Paru
18. Kanker Paru
19. Kanker Hati
20. Kanker Lambung
21. Kanker Usus Besar (Kolorektal)
22. Kanker Pankreas
23. Kanker Darah (Leukemia)
24. Kanker Limfoma (Getah Bening)
25. Anemia Aplastik & Gangguan Darah Lain
26. Gangguan Autoimun (Lupus, Rheumatoid Arthritis)
27. Infeksi Berat (Sepsis dan Infeksi Sistemik)
Meski seluruh penyakit ini ditanggung, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan:
✓ Harus mengikuti alur faskes tingkat pertama (Puskesmas/klinik) sebelum dirujuk ke rumah sakit.
✓ Biaya ditanggung penuh sepanjang tidak ada pelanggaran administrasi (misalnya rawat inap tanpa rujukan darurat).
✓ Obat-obatan yang digunakan mengikuti formularium nasional (fornas) yang ditetapkan Kemenkes.
Dengan ditanggungnya penyakit-penyakit kronis ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu cemas lagi soal biaya pengobatan jangka panjang.
Terutama untuk kasus seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung yang kerap menghabiskan biaya ratusan juta rupiah.
Kehadiran jaminan BPJS Kesehatan semakin menegaskan misi negara dalam memastikan layanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni