RADARTUBAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pengendalian konsumsi rokok merupakan langkah strategis dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia.
Rokok disebut sebagai salah satu pos pengeluaran terbesar rumah tangga yang mengurangi alokasi untuk kebutuhan pangan bergizi.
“Pengeluaran untuk rokok bahkan lebih besar dibanding beras dalam rumah tangga. Karena itu, pemerintah mengatur ulang kebijakan terkait penggunaan produk rokok dan rokok elektronik,” kata Hanifah Rogayah, perwakilan Tim Kerja Paru, Otak, dan Kardiovaskular Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.
Hanifah menekankan, kebiasaan merokok bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia.
“Selain memicu penyakit, rokok turut memengaruhi pemenuhan gizi keluarga. Jika pengeluaran rumah tangga lebih besar untuk rokok dibanding kebutuhan pokok, tentu asupan nutrisi anak akan terganggu,” ujarnya.
Dia juga menyoroti tingginya prevalensi perokok usia muda.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), prevalensi merokok pada kelompok usia 10–18 tahun mencapai 7,4 persen, sementara jumlah perokok usia 15 tahun ke atas mencapai 63 juta orang.
“Anak dan remaja belum mampu mengambil keputusan independen. Negara harus hadir melindungi mereka dari paparan produk tembakau,” tambahnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Kemenkes tengah menyusun rancangan peraturan menteri mengenai standardisasi kemasan rokok.
Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi daya tarik produk rokok, khususnya bagi generasi muda.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso, mendesak pemerintah lebih tegas dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kemasan standar tanpa logo, warna mencolok, dan desain promosi merupakan salah satu instrumen efektif untuk menekan konsumsi tembakau.
“Pemerintah, khususnya Kemenkes, harus berani melaksanakan standardisasi kemasan. Hal ini sejalan dengan tugas pokok menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Penelitian TCSC IAKMI terhadap 345 responden di lima provinsi—Aceh, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur—menunjukkan bahwa 76,2 persen responden mendukung penerapan kemasan rokok standar.
Dukungan tersebut datang dari kelompok perokok, bukan perokok, hingga mantan perokok.
Hasil riset itu juga mengungkap, 77,1 persen responden menilai kemasan standar dengan peringatan kesehatan mampu menurunkan daya tarik rokok, terutama bagi anak muda.
Temuan ini memperkuat urgensi kebijakan pengendalian tembakau sebagai bagian integral dari upaya penurunan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama