Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Implementasi Misi Bupati: Proyek Molor Jangan Terulang Lagi

Ahmad Atho’illah • Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:04 WIB

Ilustrasi Proyek
Ilustrasi Proyek

Lagi, sejumlah proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kembali molor. Paling tampak, beberapa proyek yang semestinya sudah kelar sebelum tutup tahun anggaran 2024, hingga kini masih dikerjakan. Lantas, apa yang salah dari problem klasik ini?

TAHUN anggaran 2025 baru saja berjalan. Inilah waktu yang tepat berefleksi sekaligus merancang ulang resolusi untuk satu tahun ke depan.

Dan satu di antara yang paling tepat untuk dievaluasi adalah program perencanaan pem­ba­ngunan. Sebab, itulah yang disinyalir menyebabkan sejumlah proyek di lingkup Pemkab Tuban gagal lelang dan beberapa lainnya molor dari target pengerjaan.

Tulisan ini tidak bermaksud mem­berikan justifikasi ataupun mengajari para pemangku kebijakan yang sudah lihai dalam menyusun anggaran dan merencanakan pem­bangunan.

Na­mun, jika kesalahan dan kegagalan kembali terulang saban tahun ang­garan, tentu pasti ada problem yang mem­bu­tuhkan kesadaran—good will dari masing-masing pimpinan untuk me­nye­lesaikan.

Sebab, sesungguhnya ma­nusia tidak memiliki naluri mengulangi kesalahan untuk yang kesekian kali, kecuali memang tidak ada niat memperbaiki.

Lantas, siapa yang salah? Tidak ada. Persoalan ini ha­nya bisa diselesaikan de­ngan kesadaran berjamaah. Se­tidaknya, untuk mewujud­kan misi pertama Bupati, yakni Membangun dan Me­wujudkan Infra­struktur Desa dan Utilitas Kota yang Ter­padu, Parti­sipatif, Efektif…

Makna efektif berdasar Ka­mus Besar Bahasa Indo­nesia (KBBI) adalah membe­rikan efek atau membawa hasil: efisiensi. Atau dalam kata lain, efektif adalah usa­ha yang dilakukan untuk mencapai tujuan, hasil, atau target yang diharapkan dengan tepat waktu.

Hal ini menegaskan bahwa misi pembangunan yang diharapkan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kepada jajaran di bawahnya adalah tepat guna dan tepat waktu. Karenanya, jika masih ada sejumlah proyek gagal lelang dan molor, maka sebagian dari misi pertama tersebut belum berjalan maksimal. Kata maksimal ini bukan berarti tidak ter­capai, melainkan sebagian. Hanya saja, sebagian yang ini menjadi pengulangan saban tahun. Sehingga tidak bisa dianggap hal yang wajar.

Berpikir Ideal Sejak dalam Penyusunan-Perencanaan Anggaran
Jika kita berpikir ideal, pro­yek gagal lelang hingga molor seyogianya tidak ter­jadi, ke­cuali ada force ma­jeure atau terjadinya sebuah peristiwa yang tidak bisa dikendalikan dan diantisi­pasi, seperti ke­jadian ben­cana alam, wabah, keru­suhan, dan perang. Dan se­per­tinya tidak mengalami itu.

Sebagaimana diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ditetapkan paling lambat akhir November, bahkan terkadang lebih cepat. APBD untuk tahun ini, misalnya, sudah ditetapkan sejak 1 November 2024.

Artinya, penyusunan program dan perencanaan kegiatan untuk satu tahun ke depan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) beserta anggarannya sudah rampung sebelum tahun anggaran baru berjalan. Klir. Syahdan, proyek yang sudah dicanangkan tinggal dilelang.

Kepada penulis, salah satu mantan pejabat badan perencanaan dan pemba­ngunan daerah (bappeda) menyampaikan, idealnya—setelah APBD disahkan, ma­sing-masing proyek yang sudah direncanakan dan dianggarkan bisa mulai dilelang. Selanjutnya, saat memasuki tahun anggaran baru sudah ada pemenang­nya, lalu dikerjakan.

Kalaupun masih disibuk­kan dengan agenda proyek pe­rubahan APBD men­jelang tutup tahun ang­garan, maka setidaknya bisa dilakukan pada awal tahun. Atau, jika masih ada alasan harus menyediakan dokumen pe­ngadaan dan administrasi lainnya sebe­lum proses upload lelang, lantaran di bulan Desember masih disibukkan dengan kegiatan akhir tahun, maka 30 hari merupakan batas waktu yang saaaaangat cukup untuk menyiapkan itu se­mua. Sehingga, awal Fe­bruari sudah bisa proses lelang.

Lalu, anggap saja dari pro­ses tender yang diawali pe­ngu­muman, kemudian up­load dokumen, pem­berian penje­lasan atau tanya jawab seputar paket yang dilelang, penawaran, pem­buk­tian kua­­li­fikasi pena­waran, pene­tapan peme­nang, masa sang­gah, lalu surat pen­unjukkan penyedia barang dan jasa, hingga tanda tangan kontrak oleh pemenang maksimal 40 hari, maka pekan pertama di bulan Maret sudah bisa dimulai pengerjaan proyek. Tapi faktanya, rata-rata April, Mei, dan bahkan men­jelang perte­ngahan tahun baru pro­ses tender. Sehingga, batas waktu pengerjaan sangat mepet.

Pembangunan sebuah ge­dung lima lantai yang ideal­nya membutuhkan waktu delapan-sembilan bulan untuk mendapatkan kualitas yang maksimal, harus di­kerjakan hanya dalam waktu enam bulan hingga tenggat kontrak.

Selain tentunya berdampak pada kualitas lantaran dikerjakan dengan terburu-buru, proses yang demikian juga kadang tidak manusiawi. Pekerja diminta lembur siang-malam demi mengejar target yang mepet. Ibaratnya, seorang pekerja yang hanya mampu men­cangkul 20 meter persegi dalam sehari, dipaksa men­cangkul 40 meter persegi demi mencapai target.

Pada bagian lain, juga ma­sih banyak ditemukan ke­giatan proyek yang gagal dalam perencanaan waktu. Misalnya, sebuah proyek irigasi atau normalisasi su­ngai yang idealnya dilaksa­nakan pada musim kemarau, malah dikerjakan di tengah musim penghujan. Hal ini menandaskan bahwa proyek tersebut sudah gagal dalam perencanaan.

Profesionalitas di Atas “Kepentingan”
Pertanyaannya sekarang: Apa yang salah dari problem klasik ini? Bukan rahasia bahwa di mana pun kegiatan proyek itu tidak sesederhana yang kita bayangkan. Ada begitu banyak faktor yang memengaruhi.

Termasuk salah satu di antaranya adalah faktor politis. Dan ini meru­pakan hal lumrah dalam hukum politik di negeri ini. Seorang presiden terpilih, misalnya, jelas bah­wa kepen­ti­ngan kelompok di atas kepentingan lawan politik.

Namun, jika mengharapkan hal yang ideal, sekalipun tarik ulur dalam kepentingan po­litik, profesionalitas harus di atas segalanya. Artinya, jika pun ada kepentingan politik, tidak ada alasan men­jadikan dan me­nyebab­kan proyek gagal lelang dan molor. Ke­pen­tingan politik harusnya tidak mengganggu proses tahapan lelang hingga pelaksanaan.

Seyogianya, urusan politik berjalan sesuai dengan ke­pentingan politiknya, dan urusan lelang berjalan sesuai dengan tahapannya. Masing-masing menjalankan laku profesionalitasnya. Sehingga tidak ada yang dikorbankan.

Sebab, molornya pembangu­nan sudah barang tentu ber­dampak pada pelayanan. Yang seharusnya bisa dila­kukan dengan cepat menjadi lambat. Yang seharusnya ha­­sil pembangunan sudah bisa dirasakan dan diman­faatkan masyarakat, kini ma­sih harus menunggu kapan kelar.

Wabakdu, persoalan yang saling berkelindan ini hanya bisa diselesaikan jika ma­sing-masing memiliki kesadaran—bahwa tujuan dari pembangu­nan adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Dan tentunya, untuk men­capai misi pertama Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Tabik…

Editor : Yudha Satria Aditama
#2025 #Tuban #waktu #implementasi #proyek #bupati #molor #resolusi #Misi #anggaran