Lagi, sejumlah proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kembali molor. Paling tampak, beberapa proyek yang semestinya sudah kelar sebelum tutup tahun anggaran 2024, hingga kini masih dikerjakan. Lantas, apa yang salah dari problem klasik ini?
TAHUN anggaran 2025 baru saja berjalan. Inilah waktu yang tepat berefleksi sekaligus merancang ulang resolusi untuk satu tahun ke depan.
Dan satu di antara yang paling tepat untuk dievaluasi adalah program perencanaan pembangunan. Sebab, itulah yang disinyalir menyebabkan sejumlah proyek di lingkup Pemkab Tuban gagal lelang dan beberapa lainnya molor dari target pengerjaan.
Tulisan ini tidak bermaksud memberikan justifikasi ataupun mengajari para pemangku kebijakan yang sudah lihai dalam menyusun anggaran dan merencanakan pembangunan.
Namun, jika kesalahan dan kegagalan kembali terulang saban tahun anggaran, tentu pasti ada problem yang membutuhkan kesadaran—good will dari masing-masing pimpinan untuk menyelesaikan.
Sebab, sesungguhnya manusia tidak memiliki naluri mengulangi kesalahan untuk yang kesekian kali, kecuali memang tidak ada niat memperbaiki.
Lantas, siapa yang salah? Tidak ada. Persoalan ini hanya bisa diselesaikan dengan kesadaran berjamaah. Setidaknya, untuk mewujudkan misi pertama Bupati, yakni Membangun dan Mewujudkan Infrastruktur Desa dan Utilitas Kota yang Terpadu, Partisipatif, Efektif…
Makna efektif berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah memberikan efek atau membawa hasil: efisiensi. Atau dalam kata lain, efektif adalah usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan, hasil, atau target yang diharapkan dengan tepat waktu.
Hal ini menegaskan bahwa misi pembangunan yang diharapkan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kepada jajaran di bawahnya adalah tepat guna dan tepat waktu. Karenanya, jika masih ada sejumlah proyek gagal lelang dan molor, maka sebagian dari misi pertama tersebut belum berjalan maksimal. Kata maksimal ini bukan berarti tidak tercapai, melainkan sebagian. Hanya saja, sebagian yang ini menjadi pengulangan saban tahun. Sehingga tidak bisa dianggap hal yang wajar.
Berpikir Ideal Sejak dalam Penyusunan-Perencanaan Anggaran
Jika kita berpikir ideal, proyek gagal lelang hingga molor seyogianya tidak terjadi, kecuali ada force majeure atau terjadinya sebuah peristiwa yang tidak bisa dikendalikan dan diantisipasi, seperti kejadian bencana alam, wabah, kerusuhan, dan perang. Dan sepertinya tidak mengalami itu.
Sebagaimana diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ditetapkan paling lambat akhir November, bahkan terkadang lebih cepat. APBD untuk tahun ini, misalnya, sudah ditetapkan sejak 1 November 2024.
Artinya, penyusunan program dan perencanaan kegiatan untuk satu tahun ke depan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) beserta anggarannya sudah rampung sebelum tahun anggaran baru berjalan. Klir. Syahdan, proyek yang sudah dicanangkan tinggal dilelang.
Kepada penulis, salah satu mantan pejabat badan perencanaan dan pembangunan daerah (bappeda) menyampaikan, idealnya—setelah APBD disahkan, masing-masing proyek yang sudah direncanakan dan dianggarkan bisa mulai dilelang. Selanjutnya, saat memasuki tahun anggaran baru sudah ada pemenangnya, lalu dikerjakan.
Kalaupun masih disibukkan dengan agenda proyek perubahan APBD menjelang tutup tahun anggaran, maka setidaknya bisa dilakukan pada awal tahun. Atau, jika masih ada alasan harus menyediakan dokumen pengadaan dan administrasi lainnya sebelum proses upload lelang, lantaran di bulan Desember masih disibukkan dengan kegiatan akhir tahun, maka 30 hari merupakan batas waktu yang saaaaangat cukup untuk menyiapkan itu semua. Sehingga, awal Februari sudah bisa proses lelang.
Lalu, anggap saja dari proses tender yang diawali pengumuman, kemudian upload dokumen, pemberian penjelasan atau tanya jawab seputar paket yang dilelang, penawaran, pembuktian kualifikasi penawaran, penetapan pemenang, masa sanggah, lalu surat penunjukkan penyedia barang dan jasa, hingga tanda tangan kontrak oleh pemenang maksimal 40 hari, maka pekan pertama di bulan Maret sudah bisa dimulai pengerjaan proyek. Tapi faktanya, rata-rata April, Mei, dan bahkan menjelang pertengahan tahun baru proses tender. Sehingga, batas waktu pengerjaan sangat mepet.
Pembangunan sebuah gedung lima lantai yang idealnya membutuhkan waktu delapan-sembilan bulan untuk mendapatkan kualitas yang maksimal, harus dikerjakan hanya dalam waktu enam bulan hingga tenggat kontrak.
Selain tentunya berdampak pada kualitas lantaran dikerjakan dengan terburu-buru, proses yang demikian juga kadang tidak manusiawi. Pekerja diminta lembur siang-malam demi mengejar target yang mepet. Ibaratnya, seorang pekerja yang hanya mampu mencangkul 20 meter persegi dalam sehari, dipaksa mencangkul 40 meter persegi demi mencapai target.
Pada bagian lain, juga masih banyak ditemukan kegiatan proyek yang gagal dalam perencanaan waktu. Misalnya, sebuah proyek irigasi atau normalisasi sungai yang idealnya dilaksanakan pada musim kemarau, malah dikerjakan di tengah musim penghujan. Hal ini menandaskan bahwa proyek tersebut sudah gagal dalam perencanaan.
Profesionalitas di Atas “Kepentingan”
Pertanyaannya sekarang: Apa yang salah dari problem klasik ini? Bukan rahasia bahwa di mana pun kegiatan proyek itu tidak sesederhana yang kita bayangkan. Ada begitu banyak faktor yang memengaruhi.
Termasuk salah satu di antaranya adalah faktor politis. Dan ini merupakan hal lumrah dalam hukum politik di negeri ini. Seorang presiden terpilih, misalnya, jelas bahwa kepentingan kelompok di atas kepentingan lawan politik.
Namun, jika mengharapkan hal yang ideal, sekalipun tarik ulur dalam kepentingan politik, profesionalitas harus di atas segalanya. Artinya, jika pun ada kepentingan politik, tidak ada alasan menjadikan dan menyebabkan proyek gagal lelang dan molor. Kepentingan politik harusnya tidak mengganggu proses tahapan lelang hingga pelaksanaan.
Seyogianya, urusan politik berjalan sesuai dengan kepentingan politiknya, dan urusan lelang berjalan sesuai dengan tahapannya. Masing-masing menjalankan laku profesionalitasnya. Sehingga tidak ada yang dikorbankan.
Sebab, molornya pembangunan sudah barang tentu berdampak pada pelayanan. Yang seharusnya bisa dilakukan dengan cepat menjadi lambat. Yang seharusnya hasil pembangunan sudah bisa dirasakan dan dimanfaatkan masyarakat, kini masih harus menunggu kapan kelar.
Wabakdu, persoalan yang saling berkelindan ini hanya bisa diselesaikan jika masing-masing memiliki kesadaran—bahwa tujuan dari pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Dan tentunya, untuk mencapai misi pertama Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Tabik…