RADARTUBAN - Beberapa bulan terakhir ramai kabar terkait pemalakan yang dilakukan oleh segelintir orang berseragam ormas dan LSM.
Berbeda dengan dulu, sekarang ini semakin banyak masyarakat yang berani melawan pemalakan tersebut dengan merekam setiap aksinya untuk diviralkan di media sosial.
Ormas atau organisasi masyarakat seharusnya menjadi pilar demokrasi dan mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial. Pun demikian juga dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, dalam praktiknya, sebagian ormas justru dikenal karena aksi premanisme dan praktik pemalakan uang, baik terhadap pelaku usaha kecil, proyek-proyek pembangunan, hingga institusi pemerintahan.
Pertanyaannya: mengapa fenomena ini terus terjadi?
Banyak ormas di Indonesia berdiri dengan legalitas yang minim verifikasi. Asal punya akta notaris dan segelintir anggota, mereka bisa mencatatkan diri ke instansi terkait.
Sayangnya, fungsi ormas tidak selalu dijalankan sesuai idealisme awal. Alih-alih menjadi penyambung suara rakyat, banyak ormas menjelma jadi alat tekanan demi kepentingan ekonomi atau politik.
Meski Indonesia memiliki Undang-Undang Ormas (UU No. 17 Tahun 2013), implementasinya seringkali lemah.
Baca Juga: Fenomena Permintaan THR oleh Ormas Kepada Para Pelaku Usaha yang Marak Terjadi di Indonesia
Ketika ormas melakukan pemalakan atau intimidasi, penegakan hukum cenderung tumpul.
Aparat terkadang ragu bertindak karena khawatir dituduh anti-rakyat atau takut konflik horizontal. Celah ini dimanfaatkan sebagian ormas untuk beroperasi di luar batas hukum.
Sebagian ormas memiliki hubungan tidak resmi dengan tokoh politik atau aparat keamanan. Ini memberi mereka semacam "kekebalan" dari penindakan.
Keberadaan mereka kerap dimanfaatkan saat kampanye, penggalangan massa, atau pengamanan wilayah tertentu.
Imbal baliknya? Izin melancarkan aksi dengan dalih “pengawasan masyarakat” yang ujung-ujungnya bermotif ekonomi.
Aksi pemalakan ormas juga merupakan gejala ekonomi yang timpang. Ketika anggota ormas kesulitan mendapat pekerjaan layak, organisasi menjadi semacam tempat “survival” kolektif.
Alih-alih menciptakan program pemberdayaan, mereka memilih jalan pintas: memalak proyek, menagih "uang keamanan", atau menyodorkan proposal fiktif.
Ironisnya, banyak pelaku usaha memilih “damai” dengan ormas. Memberi uang dianggap lebih murah dan cepat daripada menghadapi intimidasi atau gangguan.
Sikap kompromistis ini justru memperkuat posisi ormas-ormas preman. Mereka makin percaya diri karena merasa dibutuhkan dan “dibiayai” oleh ketakutan.
Masyarakat sering kali abai atau bahkan takut melaporkan tindakan ormas yang meresahkan. Padahal, kontrol sosial dari warga bisa menjadi penyeimbang.
Ketika ormas hanya dibiarkan, mereka tumbuh liar seperti tanaman parasit yang menyedot sumber daya tanpa kontribusi nyata.
Fenomena ormas yang sering memalak bukan semata soal “oknum”. Ini adalah kombinasi dari celah hukum, ekonomi yang tidak merata, dan relasi kuasa yang tidak seimbang.
Reformasi ormas menjadi keharusan—baik dari sisi hukum, pembinaan, hingga penertiban di lapangan. Negara harus hadir, tegas, tapi tetap adil. Karena ormas seharusnya jadi mitra pembangunan, bukan momok bagi masyarakat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama