RADARTUBAN- Melalui program Economic Spesial Hari Keuangan Nasional di Studio CNN, Jakarta Selatan, Senin (27/10), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan—menceritakan obrolannya dengan Jaksa Agung, yang membeber brengseknya penegakan hukum terhadap orang-orang pajak dan bea cukai sebelum dirinya menjabat Menteri Keuangan.
Dalam obrolan itu, Purbaya mengaku ditanya oleh Jaksa Agung, “dia tanya sama saya, ‘Pak, gimana kalau orang Pajak atau Bea Cukai terlibat masalah hukum? (Misalnya, Red) penyelewengan, mencuri, segala macam. Boleh enggak dihukum?’” ujar Purbaya menirukan pertanyaan Jaksa Agung.
Kendati sebenarnya (saya meyakini), Purbaya sudah tahu arah pertanyaan tersebut, namun bukan Purbaya jika tidak berlagak bodoh, lalu bertanya balik, “saya kan bingung, maksudnya apa 'boleh gak dihukum'? Ya hukum saja, sesuai dengan kesalahan, kan semuanya di mata hukum sama,” katanya Purbaya (yang mungkin saja saat itu senyum-senyum sendiri dalam hati).
Purbaya melanjutkan konklusi ceritanya dengan pernyataan, “rupanya, sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi, kalau ada seperti itu (pejabat Pajak dan Bea Cukai yang terlibat hukum, Red), akan ada intervensi dari atas supaya jangan diganggu karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional. Itu lah yang menciptakan, bukan moral hazard, (tapi) seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa,” pungkas Purbaya.
Pembaca yang budiman, bayangkan, begitu brengseknya penegakan hukum terhadap pejabat Pajak dan Bea Cukai selama ini. Dan saking brengseknya, Purbaya bahkan menyebut bahwa masalah ini bukan lagi soal moral hazard, tapi lingkaran setan yang memberikan “insentif” untuk berbuat dosa.
Sebagai seorang jurnalis yang cukup sering melihat kesewenang-wenangan penegakan hukum, masih sulit bagi saya membayangkan diksi pemberian “insentif” untuk berbuat dosa. Bagi saya, tindakan moral hazard (berbuat tidak jujur dan sewenang-wenang dengan alasan ada pemangku kebijakan atau penegak hukum yang melindungi) sudah merupakan praktik lancung level tertinggi, yang secara terang-terangan dan dengan sewenang-wenang dalam menyalahgunakan wewenang. Lalu, masih ada level lagi di atas moral hazard, bayangkan! Begitu brengseknya mereka.
Dan serupa gunung es. Busuknya penegakan hukum di lingkaran Pajak dan Bea Cukai ini hanya sebagian kecil yang tampak di permukaan. Praktik yang sama atau dengan level sedikit lebih rendah, juga sangat mungkin terjadi di kementerian/lembaga lain, dan bahkan hingga daerah.
Moral Hazard: Kesewenang-wenangan dalam Menjalankan Wewenang
Hemat penulis, brengseknya aparat penegak hukum dan pejabat kita yang sewenang-wenang menyalahgunakan wewenang ini karena mental bebal yang sudah dinormalisasi. Pejabat, penegak hukum yang bebal tak lagi mampu menempatkan akal sehat dan empati sosialnya dalam menanggapi kritik.
Penegak hukum, pejabat yang bebal lahir dari sistem yang membenarkan bahwa fasilitas negara adalah hak pribadi, bukan amanah publik. Sehingga bisa sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangan. Puncaknya, menormalisasi ketidaktaatan terhadap wewenang, dan level yang paling tinggi adalah melembagakan kejahatan.
Satu di antara contoh bebalisme adalah tindakan moral hazard. Pejabat, penegak hukum yang bebal tak lagi menganggap bahwa laku tidak jujur, sembrono, menyalahi aturan sebagai aib yang tidak patut dilakukan. Sebaliknya, melakukan moral hazard adalah keterampilan dalam memanfaatkan wewenang. Sebab, mereka merasa memiliki kuasa untuk menentukan semuanya.
Misalnya, seorang kontraktor tidak perlu takut melakukan maladministrasi dengan mencuri start pengerjaan proyek sebelum lelang selesai, karena dia merasa sudah di-backup oleh aparat penegak hukum. Terlebih, proyek tersebut merupakan jatah lembaga penegak hukum itu sendiri. Inilah contoh praktik moral hazard yang dilakukan secara terang-terangan dan sewenang-wenang karena merasa memiliki wewenang.
Wabakdu, di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, praktik-praktik bebalisme ini sebenarnya sudah jamak diketahui publik. Hanya saja, rakyat tidak memiliki ruang untuk melakukan validasi seperti Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni