RADARTUBAN- Pemerintah di negara ini terlalu sering membuat kebijakan hanya berdasar preferensi pejabat.
Setiap ada yang baru dari negara lain selalu ditiru. Ada yang memang baik, tapi tidak sedikit tampak sekadar populis. Utamanya yang berkaitan dengan perkembangan teknologi.
Namun, satu hal yang selalu gagal dilakukan pejabat di negara ini, yaitu konsistensi.
Merujuk sejumlah literatur, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menggemakan larangan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah sejak 2018.
Bahkan, kebijakan baik itu disepakati oleh empat menteri ketika itu, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Kementerian Agama.
Namun, bukan Indonesia jika kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Apa pun kebijakan yang dibuat, Indonesia adalah inkonsistensi itu sendiri. Lupa atau pura-pura lupa adalah ciri-ciri pejabat di negara kita.
Jangankan lima-delapan tahun lamanya, dalam hitungan hari saja kadang sudah tidak ingat dengan kebijakan yang telah dibuat (berlebihan memang, tapi tidak ada kata lain untuk menggambarkan sesuatu yang terlalu sering). Selepas panggung seremoni dibongkar, saat itu juga mulai lupa dengan kebijakan yang telah dicanangkan.
Ketika Tuhan mengingatkan manusia dengan bencana alam yang meluluhlantakkan sebagian wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, selepas itu juga pemerintah berjanji bakal mengevaluasi total izin lingkungan dan menutup tambang-tambang ilegal, serta menghukum pelaku pembabatan hutan.
Namun, tidak mudah percaya dengan pemerintah adalah cara paling efektif untuk tidak kecewa di kemudian hari. Sekarang berjanji, tapi beberapa hari kemudian—setelah masyarakat mulai lupa, di ruang-ruang kecil itu mereka kembali berkonspirasi sembari asyik bermain domino.
Kembali pada kebijakan pelarangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Pun demikian tidak jauh beda. Kebijakan di buat, lalu dianggarkan, setelah itu dilupakan.
Kini, setelah hasil penelitian UNESCO yang mengamati pendidikan pra-sekolah dasar hingga pendidikan tinggi di 14 negara—menemukan bahwa kebijakan penghapusan penggunaan ponsel pintar di sekolah, seperti Belgia, Spanyol, dan Inggris terbukti meningkatkan hasil pembelajaran, pemerintah Indonesia baru ingat jika dirinya pernah membuat kebijakan pelarangan membawa handphone di lingkungan sekolah sejak 2018.
Dan akibat dari inkonsistensi itu, di saat banyak negara sudah menikmati hasil dari kebijakan pelarangan penggunaan HP untuk anak usia sekolah, kini Indonesia baru ramai untuk memulai lagi—setelah banyak negara tetangga, seperti Singapura dan Australia memperluas kebijakan pelarangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Dan itu pun, lagi-lagi tidak ada jaminan akan konsisten (apa kabar Komdigi yang awal tahun lalu berencana membuat regulasi pembatasan usia pengguna media sosial demi melindungi anak-anak?)
Dalam sekup yang lebih kecil, di Kabupaten Tuban, kurang lebih 7-8 tahun lalu, seingat penulis, Pemkab Tuban telah membuat kebijakan pembatasan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah.
Bahkan, seingat penulis juga, pemkab melalui dinas pendidikan juga membuat kebijakan penanaman budaya literasi dengan kegiatan 15 menit membaca sebelum pelajaran dimulai. Namun, karena Tuban juga bagian dari Indonesia, lupa dengan kebijakan yang telah dicanangkan adalah hal biasa.
Dampak Kecanduan Video Short Media Sosial Itu Nyata
Lebih kurang lima tahun terakhir ini penulis concern mengampanyekan pengaruh negatif media sosial terhadap anak-anak. Utamanya dampak buruk video short atau video-video berdurasi pendek terhadap fungsi otak.
Hampir saban mengisi materi jurnalistik dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, penulis tidak pernah lepas dari materi dampak buruk dari kebiasaan menonton video pendek. Dan untuk menambah keyakinan anak-anak dan mahasiswa yang belum banyak pengalaman, saya selalu menyisipkan materi konspirasi pembodohan dari konten-konten unfaedah yang dihasilkan media sosial.
Kendati belum membuah hasil optimal, bahkan tidak berpengaruh apa pun, penulis tidak pernah lelah mengampanyekan dampak buruk keseringan scroll video short di media sosial.
Sebab, penulis tahu betul dampak buruk dari kebiasaan nonton video pendek. Yang paling ekstrem adalah brain rot (pembusukan otak). Yakni, kondisi penurunan kemampuan mental atau intelektual akibat paparan berlebihan terhadap konten-konten sampah.
Dan benar, dalam riset berjudul Feeds, Feelings, and Focus: A Systematic Review and Meta-Analysis Examining the Cognitive and Mental Health Correlates of Short-Form Video Use, yang dipaparkan American Psychological Association—bahwa kerusakan otak akibat keseringan nonton video short itu sangat nyata.
Studi tersebut mengungkap bahwa terlalu sering mengonsumsi video-video berdurasi pendek (SFV) seperti Reels, TikTok atau YouTube Short bisa memengaruhi kinerja otak, seperti kehilangan konsentrasi, fokus, dan penurunan kualitas tidur.
Ujung-ujungnya, produktivitas dalam bekerja dan menjalani aktivitas menurun. Seorang anak akan kehilangan konsentrasi dalam belajar dan tidak lagi mampu membaca narasi secara utuh, seperti halnya membaca buku.
Hasil penelitian ini dihimpun dari 98.299 partisipan dalam 71 studi. Kesimpulannya, semakin banyak konten berformat pendek yang ditonton seseorang, maka semakin buruk kinerja kognitif mereka dalam hal atensi dan kontrol inhibisi (berpikir sebelum bertindak).
Hasil penelitian ini sangat koheren dengan kebijakan larangan dan pembatasan gawai di lingkungan sekolah dan anak-anak. Sebab, dari pengamatan lapangan yang penulis lakukan selama mengisi materi jurnalistik dari siswa sekolah dasar hingga mahasiswa, rata-rata menggunakan ponsel pintar untuk hiburan: main game dan melihat konten media sosial. Kalaupun ada yang memanfaatkan gawai untuk membaca artikel atau e-book, dari sekian puluh siswa-mahasiswa setiap kegiatan jurnalistik yang penulis hadiri, rata-rata tidak lebih dari satu, bahkan tidak ada sama sekali.
Karena itu, jika kebijakan pembatasan penggunaan media sosial dan literasi digital pada anak-anak tidak segera dieksekusi dan dilakukan secara konsisten, maka jangan berharap Indonesia mengunduh generasi emas 2045. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni