RADARTUBAN- Seperti mengulang lagu lama yang membosankan. Itulah kesan yang muncul ketika kembali melihat sejumlah proyek yang gagal rampung sebelum tahun anggaran berakhir.
Fix, “resolusi” 2025 terkait harapan tidak ada lagi proyek molor pada tahun ini kembali gagal. Untuk kesekian kalinya, problem klasik itu terulang kembali. Hingga awal tahun ini, sejumlah proyek di Kabupaten Tuban tampak belum tuntas. Sama persis seperti awal tahun lalu, beberapa mega proyek molor sampai tahun anggaran baru berjalan—dua di antaranya, pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. R. Koesma dan revitalisasi Alun-Alun Tuban.
Di antara proyek yang sampai saat ini tampak jelas di depan mata belum beres, yakni proyek rehabilitasi sarana prasarana Mapolres Tuban senilai Rp 6,3 miliar dan pembangunan gedung negara sederhana atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban sekitar Rp 2 miliar, serta beberapa proyek lain, khususnya proyek yang berkaitan dengan sumber daya air—yang baru dikerjakan menjelang tutup tahun anggaran.
Dari sejumlah proyek yang tidak sesuai target, paket rehabilitasi sarana prasarana Mapolres Tuban paling menjadi sorotan publik. Dugaan moral hazard dan maladministrasi proyek bersumber dari dana hibah Pemkab Tuban yang dimenangkan oleh CV Kometra Mega Solusi ini sudah tampak sejak awal. Ketika lelang belum selesai, pengerjaan sudah dimulai.
Kendati Polres berdalih bahwa pembongkaran awal dilakukan untuk mengamankan aset itu atas inisiatif Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Polres Tuban. Namun, dalih tersebut sulit untuk dipercaya. Sebab, dalih pengamanan aset terus berlanjut hingga proses perobohan bangunan menggunakan alat berat. Bahkan, area lokasi proyek juga ditutup menggunakan pagar seng—selayaknya proyek sudah mulai. Padahal, uraian pekerjaan dalam kontrak sangat jelas: mulai pengukuran, pembongkaran bangunan, hingga pemasangan pagar seng pada area proyek adalah tanggung jawab kontraktor.
Namun, jangankan berdalih, berbohong, dan bahkan berdusta sekalipun adalah hak setiap narasumber. Tapi publik juga memiliki hak yang sama untuk tidak percaya.
Mengapa Proyek Molor Terus Berulang?
Penulis tidak bermaksud memberikan justifikasi kepada siapa pun atas problem klasik yang terus berulang ini. Terlebih, naluri manusia tidak akan mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua. Artinya, jika kesalahan itu kembali berulang, dan bahkan berulang-ulang hampir saban tahun anggaran, maka patut kita curigai ada kesalahan permanen dalam sistem.
Meminjam istilah yang diucapkan Bung Karno merujuk perkataan ahli filsafat dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi: permanente wanorde is ook orde. Kekacauan yang permanen—terus berulang, juga bagian dari keteraturan sebuah sistem.
Pertanyannya sekarang, mungkingkah kegagalan sejumlah proyek yang tidak sesuai target ini merupakan bagian dari keteraturan sistem yang dibenarkan? Bagi penulis, justifikasi ini cukup berlebihan. Namun, jawaban apa yang bisa diberikan ketika kesalahan yang sama itu kembali berulang secara konsisten setiap tahun—terus menerus. Jika ada jawaban yang bisa diterima akal, istilah yang diucapkan Bung Besar patut kita abaikan.
Birokrasi pemerintah itu ibarat perusahaan yang sudah profesional dan dengan business plan atau rencana bisnis yang matang. Dari visi-misi, tujuan, strategi, operasional, hingga proyeksi keuangan disiapkan dengan sangat serius demi mencapai target yang telah ditetapkan.
Begitu pun semestinya birokrasi pemerintah. Semua sudah disiapkan melalui proses perencanaan hingga penetapan anggaran dengan tahapan yang begitu rigid.
Sebagaimana diketahui bersama, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melewati beberapa tahapan penting yang harus dijalankan sesuai prosedur. Diwali dari penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)—yang merupakan dokumen rencana pembangunan daerah untuk satu tahun anggaran. Dokumen ini disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja APBD tahun sebelumnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan, serta arahan kebijakan pembangunan nasional. Dalam penyusunannya, pemerintah daerah mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi, guna menjaring aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, penyusunan kebijakan umum dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD. Proses ini dilakukan setelah RKPD ditetapkan. Pada tahap ini, pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyusun KUA yang memuat asumsi-asumsi ekonomi makro daerah, target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Setelah beres, dokumen KUA dibahas bersama DPRD untuk mencapai kesepakatan, lalu disusun dokumen PPAS yang merinci alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah.
KUA dan PPAS harus disepakati oleh kepala daerah dan DPRD sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah KUA-PPAS disepakati bersama DPRD, tahap berikutnya adalah penyusunan rancangan APBD. Berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, masing-masing perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk setiap unit kerja. RKA memuat detail program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan, lengkap dengan estimasi anggaran yang diperlukan.
Setelah seluruh RKA disusun, TAPD mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan dokumen tersebut menjadi rancangan APBD, yang di dalamnya berisi rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan diusulkan untuk tahun anggaran mendatang.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan rancangan APBD bersama DPRD. Ini merupakan tahapan yang paling urgen karena DPRD memiliki kewenangan untuk menilai: apakah rencana belanja dan pendapatan yang diusulkan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat. Proses ini melibatkan melibatkan berbagai komisi dan fraksi—yang tujuannya untuk membedah dokumen rancangan APBD. Dan bahkan DPRD juga dapat mengusulkan perubahan atau penyesuaian terhadap rencana yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Tahap berikutnya lagi adalah pengesahan APBD. Setelah DPRD menyetujui rancangan APBD melalui rapat paripurna, rancangan itu kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah (Perda) dan harus disahkan sebelum tahun anggaran dimulai, yang idealnya paling lambat tanggal 30 November.
Dan setelah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan “di-ACC”, tugas kepala daerah bersama semua jajarannya adalah melaksanakan dan mengeksekusi APBD yang telah disusun bersama DPRD.
Dari setiap tahapan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa semua kegiatan dan program hingga penganggarannya sudah dirancang sebelum tahun anggaran berjalan. Sebuah proses yang sangat rumit dan detail.
Artinya, jika kita berpikir ideal, semestinya tidak ada proyek yang molor, apalagi gagal lelang, kecuali ada force majeure atau terjadinya sebuah peristiwa yang tidak bisa dikendalikan dan diantisipasi, seperti kejadian bencana alam, wabah, kerusuhan, dan perang. Dan sepertinya tidak mengalami itu.
Lalu, apa yang menyebabkan problem klasik ini masih berulang? Sepertinya, jawaban yang tepat adalah permanente wanorde is ook orde. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni