RADARTUBAN- Dari sekian persoalan di Kabupaten Tuban, satu-satunya pekerjaan rumah yang tidak pernah bisa diselesaikan adalah data angka kemiskinan (berdasar hasil survei BPS). Siapa pun bupatinya, angka kemiskinan di Kota Legen selalu menempati peringkat lima terbawah dengan persentase penduduk miskin tertinggi setelah Sampang, Bangkalan, Sumenep, dan Probolinggo.
Saking konsistennya menempati peringkat lima sebagai daerah termiskin dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tuban seakan tidak percaya dengan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebenarnya, jika merujuk data BPS sejak 2010, angka kemiskinan di Tuban sempat mengalami periode penyusutan cukup signifikan. Saat itu, angka kemiskinan di Bumi Ronggolawe tercatat sebesar 20,19 persen. Setahun kemudian, 2011 turun menjadi 18,78 persen. Lalu, turun lagi menjadi 17,84 persen pada 2012, 17,23 persen di 2013, dan tersisa 16,64 di periode 2014.
Namun, setelah itu kembali naik menjadi 17,08 persen di 2015 dan 17,14 persen di 2016. Pasca dua tahun naik secara berturut-turut, pada 2017 berhasil turun lagi menjadi 16,87 persen, lalu 15,31 di 2018, dan 14,58 persen di 2019.
Tren fluktuatif kembali terjadi pada 2020. Saat itu, jumlah penduduk miskin di daerah pesisir ujung barat Jawa Timur ini naik menjadi 15,91 persen. Kemudian naik lagi menjadi 16,13 persen pada 2021. Setelah itu turun lagi dan cukup konsisten. Hanya saja, persentasenya sangat sedikit. Dimulai pada 2022 tercatat 15,02 persen, lalu turun menjadi 14,91 persen di 2023, kemudian turun lagi menjadi 14,36 persen di 2024, dan di periode Maret 2025 lalu menjadi 14,13 persen (168,9 ribu jiwa), atau hanya turun 0,23 persen dari sebelumnya 171,2 ribu jiwa.
Jika dikalkulasi secara keseluruhan—selama 16 tahun terakhir, angka kemiskinan di Tuban mengalami penurunan 6,06 persen, atau rata-rata 0,37 persen per tahun. Namun, apakah penurunan angka kemiskinan sebesar 6,06 persen selama 16 tahun itu dapat dikatakan berhasil atau tidak? Penulis tidak memiliki cukup kompetensi untuk menilai. Yang pasti, program pengentasan kemiskinan—baik berupa bantuan sosial maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat telah secara konsisten dilakukan pemerintah saban tahun dengan anggaran mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
Lantas, kenapa Kabupaten Tuban tidak pernah beranjak dari lima besar daerah termiskin di Jawa Timur? Jawaban atas pertanyaan ini sangat subjektif. Pertama, setiap bupati/wali kota se-Jatim, dan bahkan se-Indonesia juga berlomba-lomba mengurangi angka kemiskinan di daerah masing-masing. Artinya, setiap kabupaten/kota sama-sama berupaya memerangi angka kemiskinan berdasar data BPS.
Kedua, bisa jadi program penanganan kemiskinan yang selama ini dicanangkan Pemkab Tuban tidak efektif, sehingga tidak mampu mengangkat kesejahteraan keluarga miskin. Ketiga sekaligus yang menjadi syak wasangka pemerintah daerah, adalah ketidakakuratan data BPS.
Dan mungkin sebab jawaban subjektif yang terakhir itulah, saat ini Pemkab Tuban berupaya mencari pembenaran data melalui kegiatan verifikasi faktual (verval) data kependudukan masyarakat Tuban secara mandiri. Agenda tandingan melawan hegemoni data BPS bertajuk Ayo Sukseskan Verval DTSN 2026 Kabupaten Tuban itu melibatkan hampir semua komponen ASN di lingkup Pemkab Tuban. Dari jajaran pejabat eselon II hingga tenaga pendidik dan PPPK di setiap lembaga pendidikan. Bahkan, dalam kesempatan wawancara bersama sejumlah wartawan beberapa hari lalu, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono juga akan turun langsung untuk memastikan validasi data dalam agenda verval tersebut.
Keinginan kuat Pemkab Tuban untuk melakukan validasi data, khususnya angka kemiskinan ini tidak lepas dari berbagai program penanganan kemiskinan yang terus dikucurkan saban tahun. Sebab, data yang disajikan BPS seakan menafikan sebagian besar program penanganan kemiskinan Pemkab Tuban. Seakan program yang telah dijalankan tidak berhasil. Padahal, anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Namun, semua itu seakan sia-sia ketika dihadapkan dengan data BPS yang selalu menempatkan Kabupaten Tuban di peringkat lima sebagai daerah termiskin se-Jatim.
Data BPS Diragukan
Apa pun misi yang dibawa dalam agenda verval yang diinisiasi Pemkab Tuban. Hal ini seakan menandaskan ada keraguan terhadap data yang disajikan BPS. Utamanya terkait data kemiskinan.
Kendati Pemkab Tuban tidak menyampaikan secara gamblang—bahwa verval bertujuan untuk “menguji” data hasil survei yang dilakukan BPS. Namun, sulit bagi masyarakat untuk tidak mengamini tujuan tersebut. Ibarat proses persidangan, inilah saatnya Pemkab Tuban mengajukan eksepsi atas keberatan data (sebagai kabupaten termiskin ke lima se-Jatim) yang disajikan BPS sebelum ada putusan dari majelis hakim.
Dan apa pun hasil akhirnya nanti, agenda verval untuk melakukan validasi, yang salah satunya data kemiskinan, adalah bentuk minimnya kepercayaan terhadap kinerja BPS. Apalagi, jika hasil verval yang dilakukan pemkab jauh lebih akurat—data warga miskin di Tuban jauh lebih sedikit dibanding BPS, maka masyarakat juga patut tidak percaya dengan BPS.
Padahal, BPS merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang diberikan wewenang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik dasar seperti demografi, sosial, dan ekonomi secara akurat. Praktis, jika BPS tak lagi dapat dipercaya dan datanya tidak valid. Lantas, kepada siapa kita harus percaya perihal data statistik.
Namun, sebelum memberikan justifikasi terhadap data BPS, sepertinya kita harus memahami terlebih dahulu metode survei yang dilakukan BPS.
Ditentukan Berdasarkan Sampling dan Garis Kemiskinan
Acuan BPS dalam menentukan keluarga miskin adalah garis kemiskinan, yakni batas minimum pendapatan/pengeluaran per kapita per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan (2.100 kalori) dan non-makanan. Adapun garis kemiskinan di Tuban pada 2025 lalu sebesar Rp 504.823 per kapita per bulan.
Artinya, jika pengeluaran seseorang kurang dari kebutuhan minimum yang menjadi dasar garis kemiskinan, maka orang itu masuk dalam kategori miskin. Sederhananya, garis kemiskinan menjadi batas minimum orang bisa dikatakan miskin atau mampu. Jika pengeluarannya di bawah garis kemiskinan, berarti masuk kategori miskin. Dan sebaliknya.
Adapun komponen garis kemiskinan itu meliputi, paket komoditi kebutuhan dasar atau kebutuhan pangan seperti beras, daging, telur, susu, sayuran, dan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu juga kebutuhan non makanan, meliputi, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan rumah seperti air dan listrik. Jika kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi, maka mereka bisa dikategorikan miskin.
Dari pengalaman penulis saat melakukan wawancara dengan pihak BPS, survei ditentukan berdasar sampling. Di Tuban, sampling untuk menentukan jumlah orang miskin itu sebanyak 84 blok (2017). Adapun masing-masing blok terdiri dari 10 rumah tangga. Itu artinya ada 840 rumah tangga yang menjadi sampling sasaran survei. Sampling tersebut tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Praktis, data hasil survei yang dilakukan BPS sulit dijadikan rujukan untuk melakukan intervensi program penanganan kemiskinan secara langsung. Sebab, data BPS diambil berdasar sapling. Dan bagi BPS, data tersebut juga tidak untuk dipublis.
Karena itu, langkah Pemkab Tuban melakukan verval data kependudukan secara mandiri, khususnya data warga miskin adalah keputusan yang tepat. Sebab, data yang dimiliki BPS tidak bisa dijadikan rujukan untuk melakukan intervensi program secara langsung.
Hanya saja, apakah dengan adanya data yang valid—by name by address—tersebut, Pemkab Tuban mampu mengurangi angka kemiskinan secara efektif atau sama saja—tidak jauh beda dari sebelumnya, patut kita nanti. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni