Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Putusan Ultra Petita, Tambang Ilegal, dan Kejujuran

Ahmad Atho'illah • Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:10 WIB
Ahmad Atho
Ahmad Atho'illah, Kolumnis/Wartawan Jawa Pos Radar Tuban

RADARTUBAN- Tak ada yang bisa diharapkan dari ketidakjujuran. Di negara ini, korupsi hanya bisa ditangani jika lembaga-lembaga hukum bekerja secara koheren dan jujur.

Polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan jurnalis adalah bagian dari anasir-anasir penegak keadilan. Karena itu, jika satu saja ada yang lemah—tidak jujur, maka yang tampak bukan keadilan, melainkan kebohongan.

Menurut Guru Besar Filsafat Universitas Waikato, Selandia Baru, Daniel Zirker, setidaknya ada tiga instrumen yang bisa dilakukan pemerintah dalam memerangi korupsi. Pertama, pelayanan yang mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi. Sederhananya, tidak ada jalan pintas di luar jalur resmi. Dan satu di antara gejala awal penyelewengan adalah pelayanan yang tidak transparan.

Kedua, menghilangkan sistem transaksi yang tidak resmi—di bawah meja. Suap dan uang pelicin adalah awal jenjang laku korupsi. Dan di antara ciri-ciri itu adalah sistem administrasi yang amburadul dan tidak transparan. Dan ketiga, adalah kehadiran asas integritas—jujur dan memegang teguh prinsip sesuai tugas dan fungsi anasir atau lembaga/institusi masing-masing.

Di antara negara yang mulai berhasil menghadirkan tiga instrumen tersebut, adalah Singapura dan Selandia Baru. Dua negara yang menggunakan sistem parlementer itu diasuh oleh pemimpin-pejabat yang berintegritas.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Jangankan diasuh oleh pemimpin-pejabat yang berintegritas, menghadirkan hukum yang berkeadilan pun masih sangat sulit. Dari tingkat pusat hingga daerah, tidak jauh beda. Para anasir penegak keadilan masih sulit dipercaya. Jangkan menghadirkan kebijakan dan hukum yang berkeadilan. Jujur terhadap dirinya sendiri saja belum.

Kasus Dugaan Suap di Internal Kejari Tuban dan Integritas yang Masih Jauh Panggang dari Api

Kendati belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait kasus indisipliner yang menyeret Kepala Kejari (Kajari) Supardi dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan. Namun, sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara tambang ilegal yang sedang ditangani. Pasalnya, peristiwa yang menyebabkan dicopotnya Kajari dan Kasi Pidum dari jabatannya itu beriringan dengan putusan ultra petita majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap CN, terdakwa tambang ilegal.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim bukan hanya untuk kepentingan para pencari keadilan. Lebih dari itu, hakim juga bertanggung jawab dalam membangun nilai-nilai budaya hukum melalui putusan-putusan yang adil, progresif, dan menginspirasi publik. Dan tidak kalah penting, juga bertanggung jawab memberikan edukasi kepada para pengacara, jaksa, dan warga yang berperkara agar tidak bermain suap dalam proses penegakan hukum.

Husnuzan penulis, pada tanggung jawab edukasi itulah, majelis hakim PN Tuban seakan ingin memberikan edukasi kepada jaksa dan pengacara agar tidak bermain-main dalam tuntutan. Dan momentum itu bertepatan dengan kasus tambang ilegal yang disidangkan.

Dalam imajinasi saya, majelis hakim seakan tahu bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sedang bermain-main dalam tuntutan. Pada kasus tambang ilegal dengan terdakwa CN, JPU hanya mengajukan tuntutan lima bulan kurungan penjara terhadap terdakwa dengan harapan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah. Sebab, jamaknya dalam kasus-kasus tertentu, putusan majelis hakim rerata lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Nah, masih dalam imajinasi saya, dengan harapan vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tersebut, terdakwa yang sudah menjalani tahanan kota beberapa bulan bisa langsung bebas. Namun, karena gaji hakim sudah dinaikan 280 persen sehingga tidak bisa didikte. Semoga.

Selanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban edukasi dan sekaligus untuk mengembalikan trust publik terhadap lembaga peradilan yang juga sempat terpuruk akibat sejumlah kasus korupsi yang melibatkan banyak hakim, akhirnya majelis hakim PN Tuban bersepakat—berdasar fakta-fakta persidangan serta nilai-nilai keadilan—menjatuhkan vonis ultra petita terhadap terdakwa. Dari tuntutan lima kurungan penjara menjadi sepuluh bulan kurungan penjara.

Dari putusan tersebut, tegas mengafirmasi bahwa tuntutan yang diajukan JPU dinilai oleh majelis hakim terlalu ringan untuk kasus tambang ilegal. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat.

Namun berapa pun vonisnya, saya masih mengedepankan praduga tak bersalah atau husnuzan. Sebab, dalam proses persidangan, JPU hanya sebatas menjalankan peran sebagai representasi negara atau kepentingan publik. Posisinya serupa dengan penasihat hukum (PH) terdakwa. Yang membedakan hanya kepentingan. Karena itu, tuntutan rendah yang diajukan JPU tidak bisa dijadikan dasar justifikasi ketidakberesan JPU dalam sebuah kasus, kecuali memang terbukti ada jual-beli tuntutan dengan pihak terdakwa.

Oleh sebab itu, agar publik juga masih percaya dengan lembaga penegak hukum, maka proses pemeriksaan atas kasus indisipliner yang dimaksud oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini harus dibuka secara transparan dan jujur. Termasuk jika nanti ditemukan ada dugaan suap dalam kasus tuntutan tambang ilegal tersebut, maka harus diproses secara terang, baik yang disuap maupun yang menyuap.

Jangan karena yang memeriksa dan yang diperiksa sama-sama Korps Adhyaksa sehingga tidak terbuka dan malah main mata.

Ingat! Presiden Prabowo Subianto pernah berkata, ikan busuk dimulai dari kepalanya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kasus tambang ilegal #ultra petita #kejujuran