RADARTUBAN- Saya mengawali tulisan ini dengan terlebih dahulu mencari literatur terkait aturan hukum: apakah seorang presiden dapat dihukum atau dipenjara karena mengeluarkan kebijakan yang salah dan merugikan negara? Jawabannya adalah tidak.
Dalam banyak literatur dijelaskan, secara hukum, presiden tidak dapat dipidana hanya karena membuat kebijakan yang berakhir salah atau keliru. Seorang presiden hanya dapat dihukum secara politik melalui proses pemakzulan atau dapat dipidana jika kebijakan tersebut terbukti mengandung unsur tindak pidana seperti korupsi.
Dan prosesnya pun panjang dan tidak mudah. Sebab, prosedur secara konstitusional ini melibatkan dan harus mendapat persetujuan dari sejumlah lembaga negara. Diawali dari proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pembuktian hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain rumit dan bisa dengan mudah patah di tengah jalan, prosedur ini juga tidak lantas secara otomatis dapat mengadili dan menghukum seorang presiden. Jika pun berhasil, itu hanya sebatas menghentikan jabatan presiden sebelum masa jabatannya berakhir seperti pemakzulan terhadap Gus Dur. Itu pun karena dipicu ketegangan politik antara eksekutif dan legislatif menyusul dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan DPR/MPR dan membekukan Partai Golkar.
Karena itu, kelompok penguasa pun tidak ingin tampak bodoh dan mati konyol seperti yang dialami Gus Dur. Jika lembaga yang berwenang mengadili presiden tidak bisa dikendalikan, maka cukup dilemahkan. Dan itulah yang dirancang oleh penguasa saat ini. Tidak adanya oposisi dan peristiwa ditugaskannya ketua MPR sebagai utusan khusus presiden adalah jawaban konkrit bahwa jalur konstitusi pun seakan tidak ada harapan.
Praktis, sekalipun negara mengalami krisis hebat akibat kebijakan yang mengabaikan naskah akademik, seorang presiden akan tetap “kebal” hukum selama tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana.
Sederhananya, kendati akhir dari kebijakan yang menolak naskah akademik melahirkan praktik korupsi ugal-ugalan hingga membuat negara boncos seboncos-boncosnya, seorang presiden tetap tidak bisa diadili.
“Melaju Kencang tanpa Lampu Penerangan”
Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, dan bahkan mungkin dalam sejarah dunia, kebijakan dengan anggaran ratusan triliun tanpa melalui proses akademik. Dengan dalih percepatan, seorang presiden dengan penuh kesadaran diri dan kebanggaan, mengakui bahwa kebijakannya membuat 81 ribu koperasi desa/kelurahan se-Indonesia tidak membutuhkan naskah akademik.
Dan dengan penuh kesadaran pula, alasannya tidak menggunakan naskah akademik dan pilot project terlebih dahulu karena dinilai bertele-tele dan terlalu lama.
Sejak bisa mengeja tulisan dan memahami cara komunikasi dengan manusia, sepertinya hanya dia satu-satunya presiden yang sangat jujur dengan kengawurannya.
Benar, bahwa tidak semua program pemerintah diharuskan menggunakan naskah akademik sebagaimana pembentukan undang-undang. Namun, menganggap kajian akademik sebagai penghambat kebijakan adalah kesalahan pertama.
Dan dari kesalahan pertama itulah berpotensi melahirkan banyak kesalahan berikutnya. Sebab, menjalankan kebijakan tanpa kajian tidak ubahnya pribahasa menguji kedalaman air dengan kedua kaki. Sialnya, yang menanggung risiko dari kecerobohan tersebut adalah rakyat.
Dalam konteks program KDKMP, membangun koperasi di semua desa/kelurahan se-Indonesia dengan anggaran negara ratusan triliun tanpa proses pemetaan kebutuhan desa, pengujian model bisnis, dan analisa risiko adalah kecerobohan fatal yang kasat mata.
Dengan dalil percepatan, mengabaikan kajian akademik untuk sebuah program dengan anggaran yang begitu fantastis seperti halnya memacu bus dengan kecepatan tinggi pada malam hari tanpa penerangan. Hanya berdasar insting. Risikonya, ketika si sopir berhadapan dengan jurang, maka tidak ada kesempatan untuk menginjak rem. Dan jika itu yang terjadi, maka semua penumpang akan mati. Sekalipun masih ada yang selamat, dapat dipastikan mengalami luka berat.
Seperti halnya kebijakan program makan bergizi gratis (MBG) yang juga tanpa disertai kajian akademik. Akhirnya, berbagai macam persoalan—dari tata kelola hingga kasus korupsi menyertai program ini. Proses evaluasi tidak ubahnya pemadam kebakaran. Baru tergopoh-gopoh saat terjadi kebakaran. Dan sekalipun api berhasil dipadamkan, bukan berarti selesai persoalan. Sebaliknya, jika tidak segera dihentikan atau setidaknya dievaluasi secara total, maka peristiwa kebakaran berpotensi kembali terulang.
Wabakdu, karena semua sudah kadung, maka segala risiko tinggal menunggu waktu. Habis MBG, terbitlah KDMP. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni