RADARTUBAN- Tidak ada yang salah dengan tertib administrasi. Namun, jika administrasi menjadi penyebab terhambatnya misi kemanusiaan, maka bukan administrasinya yang salah, melainkan cara menjalankan fungsi administrasi.
Terulangnya kasus pasien miskin yang mengalami kesulitan biaya setelah dirujuk ke rumah sakit luar daerah adalah gambaran bahwa pelayanan dasar kesehatan untuk masyarakat miskin belum selesai. Dan hal ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah belum mampu menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 terkait hak atas pendidikan dan Pasal 28H tentang hak atas pelayanan kesehatan.
Dan sialnya lagi, pola atau respon dari pejabat terkait selalu sama: terbentur syarat administrasi. Seakan bahwa administrasi adalah kitab suci yang tidak bisa diotak-atik. Sekalipun urusannya misi kemanusiaan, bahkan menyangkut nyawa, tapi jika tidak sesuai dengan syarat administrasi, maka menyerah pada keadaan adalah pilihan yang paling aman.
Gagalnya pemerintah daerah menjalankan fungsi administrasi itu tergambar dalam jawaban yang disampaikan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban saat merespon kasus yang dialami Mohammad Nasirudin, 30, pasien kanker usus asal Dusun Krajan, Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan yang tidak bisa berangkat kontrol karena tak sanggup membayar ongkos operasional ambulans. (Jawa Pos, edisi 6/8/2026).
Dijawab bahwa fasilitas ambulans gratis hanya untuk pasien rujukan dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta mendapat rekomendasi dokter—yang menyatakan pasien butuh rujukan demi keselamatan. Sementara pasien rawat jalan tidak termasuk kategori yang digratiskan atau bisa diklaimkan. Sekalipun dari keluarga miskin. Karena itu, dia menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengajukan proposal ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga sosial lain seperti Lazisnu.
Jika POV-nya adalah kekakuan syarat administrasi, tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Namun, tugas seorang pejabat bukan sekadar menjalankan administrasi. Setidaknya, apabila tidak mampu menghadirkan kebijakan inovatif, minimal bisa berkomunikasi secara baik dan benar.
Dalam bahasa latin, administrasi berasal dari kata “ad” dan “ministrare”. Ad artinya intensif atau pekerjaan yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan konsisten untuk mencapai hasil yang maksimal. Sementara ministrare artinya membantu, memenuhi, atau melayani. Sederhananya, administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan sebagai usaha untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dengan memanfaatkan sarana dan prasarana.
Praktis, jika administrasi hanya dipahami sebatas aturan yang mengikat, maka yang hadir bukan cara kerja yang sungguh-sungguh untuk melayani, tapi sebaliknya: terperangkap dalam pemikiran dan perspektif yang sempit.
Inilah pentingnya memilih, memilah, dan menempatkan pejabat yang inovatif. Setidaknya, ketika menghadapi persoalan yang rumit—terbentur administrasi masih bisa berpikir inovatif—mencari solusi untuk jangka pendek dan melahirkan inovasi untuk program jangka panjang.
Sudah Berupaya, tapi Belum Tuntas
Harus diakui bahwa Pemkab Tuban telah berupaya meringankan beban pasien miskin yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Surabaya dengan menghadirkan rumah singgah di Kota Pahlawan. Namun, terulangnya kasus pasien miskin yang harus pontang-panting saat kontrol menandakan bahwa pelayanan dasar kesehatan terhadap warga miskin belum sepenuhnya tuntas.
Benar bahwa biaya berobat pasien miskin telah ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, pemerintah seakan lupa bahwa ada beban yang tak tertangguhkan bagi pasien dari keluarga tidak mampu ketika jarak rumah dengan rumah sakit jauh. Terlebih, ketika dirujuk ke luar daerah. Jangankan untuk membayar ongkos kendaraan, untuk memenuhi kebutuhan makan saja terkadang utang sana-sini dan dibantu tetangga.
Belum lagi jika yang sakit adalah tulang punggung keluarga. Andai nyawa bisa dinegosiasi, mati dalam keadaan tenang dan tidak meninggalkan beban terhadap keluarga, adalah pilihan terbaik dari keadaan yang sulit digambarkan.
Inilah pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat, khususnya keluarga miskin—yang bukan hanya biaya pengobatan, tapi juga memastikan keadaan dan kondisi keluarga pasien.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan, adalah memastikan pasien dari keluarga miskin tidak lagi memikirkan ongkos operasional kendaraan saat dirujuk dan kontrol di rumah sakit luar daerah. Dan itu bisa direalisasikan dengan menyediakan ambulans gratis atau semacam mobil siaga yang siap sedia—kapan pun untuk mengantar pasien yang dirujuk atau kontrol ke rumah sakit luar daerah tanpa sepeser pun dipungut biaya, baik BBM maupun tenaga sopirnya.
Wabakdu, semoga tidak ada lagi pasien miskin di Tuban yang menderita karena tidak mampu membayar ongkos operasional ambulans saat dirujuk dan kontrol ke rumah sakit luar daerah. Bismillah… (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni