RADARTUBAN - Kisah hidup Nasirudin dan almarhum Pak Kasmain, pasien miskin asal Tuban yang sempat mengalami kesulitan biaya setelah dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya lantaran tidak adanya fasilitas ambulan gratis bagi pasien rawat jalan, adalah satu dari sekian banyak potret belum tercapainya cita-cita kemerdekakan yang diproklamirkan para founding father.
Dan andai semua berani jujur serta memiliki kehendak bebas atas apa yang dipikirkan, sebagian besar dari kita, termasuk keluarga Pak Kasmain dan Nasirudin, sepertinya bakal melakukan hal serupa seperti tukang cukur asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang enggan mengibarkan bendera Mereh Putih lantaran merasa belum merdeka.
Namun, sikap tersebut bukan karena tidak mencintai negara ini, melainkan karena pemerintah yang tidak serius mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Baca Juga: Merdeka tapi Terikat: Praktik Perbudakan Adat yang Masih Hidup di Sumba Modern
Tidak bermaksud membenarkan bentuk perlawanan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Namun, pemerintah sepertinya harus membaca ulang cita-cita kemerdekaan yang menjadi konsensus para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari kalimat ini, dapat kita bayangkan betapa bijaksana dan luhurnya cita-cita kemerdekaan yang dirumuskan para pendahulu. Dan dari kalimat itu pula, kita bisa melihat sejauh mana tujuan kemerdekaan tercapai.
Namun, jangankan mencapai apa yang diharapkan. Hampir mencapai pun belum. Sebaliknya, arah negara ini semakin jauh dari persimpangan cita-cita kemerdekaan.
Soal kekayaan alam, misalanya. Bangsa ini dikenal sebagai negara kaya akan berbagai sumber daya alam (SDA). Bahkan, menurut Senior Associate International Institute for Sustainable Development and Principal Midsummer Analytics, Robert Smith mengatakan, Indonesia merupakan 10 besar negara dengan potensi kayu, ikan, batu bara, gas alam, hingga nikel terbanyak di dunia.
Namun, terang ahli statistik lingkungan dan ekonom asal Kanada tersebut, dengan kekayaan alam sebesar itu, Indonesia tidak mampu memanfaatnya dengan baik seperti negara-negara lain. Jangankan mampu, niat serius pun sepertinya belum.
Sejak masa kepemimpinan Soeharto yang bertahan tiga dekade hingga sekarang, kontrol kekayaan alam Indonesia, khususnya pertambangan, hampir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan mayoritas dikerjakan oleh perusahaan swasta luar negeri.
Dan ngerinya lagi, perusahaan asing ini mendapatkan konsesi luar biasa, insentif pajak berlapis, dan kebebasan mengekspor bahan mentah tanpa kewajiban mengolahnya di dalam negeri.
Royalti yang disetor ke kas negara pun kerap jauh dari nilai sebenarnya karena praktik under-invoicing dan transfer pricing yang tak pernah benar-benar diusut. Sementara masyarakat adat di sekitar tambang hanya mewarisi lubang-lubang raksasa, tanah gundul, dan sungai tercemar.
Sekalipun saat ini ada kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah dan mendorong pembangunan smelter di dalam negeri dengan dalih kedaulatan ekonomi.
Namun, faktnya lebih rumit. Sebab, sebagian besar smelter seperti di Sulawesi dan Maluku Utara dimiliki atau didanai modal Tiongkok dengan teknologi, standar, dan bahkan tenaga kerja yang sebagian besar dari sana.
Dalih hilirisasi hanya mengubah bentuk ketergantungan dari ekspor bijih mentah menjadi ekspor produk setengah jadi, yang nilai tambah terbesarnya tetap mengalir ke luar.
Narasi hilirisasi ini hanya mengubah rute yang lebih panjang dan sulit dilacak oleh publik. Singkatnya, tetap modal asing yang berperan mengelola kekayaan alam di negara ini.
Belum lagi persoalan korupsi sektor pertambangan yang mencapai ratusan triliun. Andai, kata Mahfud MD, jika saja sumber daya alam negara ini dikelola dengan baik—tanpa korupsi, keuntungannya bisa dibagi rata untuk seluruh warga Indonesia minimal Rp 20 juta per bulan.
Sungguh dapat dibayangkan betapa super kayanya bangsa kita. Namun, selama itu pula kemiskinan dan ketimpangan masih terus menggurita. Bahkan, 1 persen orang terkaya menguasai 50 persen total kekayaan nasional dan 10 persen orang terkaya menguasai sekitar 73-75 persen dari seluruh kekayaan di dalam negeri.
Belum lagi persoalan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah. Ketika menyangkut rakyat kecil yang melakukan pelanggaran, hukum diterapkan secara ketat dan kaku.
Pelaku setelah ditetapkan tersangka langsung dijebloskan ke penjara. Namun, ketika kejahatan dilakukan oleh elit, pejabat, atau seseorang yang memiliki uang dan relasi kuasa, hukum tiba-tiba melunak dan mudah diintervensi.
Di Tuban, hukum yang tumpul ke atas ini tampak dari kasus dugaan suap perkara tambang yang menyeret eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Supardi dan jajarannya.
Setelah menyeruak ke publik dan para elit Korps Adhyaksa yang terlibat kasus dugaan suap dimutasi, tetiba kasus ini menguap begitu saja. Mereka yang biasanya galak terhadap kasus yang melibatkan rakyat biasa, kini mendadak kelu ketika menangani kasus yang menyeret teman sejawatnya. Diam dan enggan berkomentar.
Pun terhadap si terdakwa tambang yang diketahui berduit dan memiliki relasi kuasa. Yang semestinya harus ditahan di balik jeruji besi menyusul putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 10 bulan, hingga saat ini menjadi tahanan kota dan malah diperpanjang setelah pengajuan banding di Pengadilan Tinggi.
Di level nasional, kesenjangan penegakan hukum itu tampak terang dalam kasus dugaan korupsi Jampidsud. Bahkan, sejak awal kasus ini bergulir, hukum seakan berubah menjadi dagelan publik. Dan sialnya, masyarakat dianggap bodoh dan tidak paham atas kesenjangan hukum yang tampak sangat telanjang tersebut.
Dan yang paling tampak nyata dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil atas belum tercapainya cita-cita kemerdekaan yang dirumuskan founding father, adalah ketimpangan pelayanan kesehatan.
Sudah tidak terhitung berapa banyak kasus pasien miskin yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan hanya karena menggunakan program penerimaan bantuan iuran (PBI) JKN-KIS. Sementara mereka yang menggunakan jaminan kesehatan mandiri selalu mendapat prioritas.
Terlebih, bagi mereka yang memiliki uang dan jabatan. Sekalipun pasien belum berangkat, fasilitas di rumah sakit sudah disiapkan.
Setidaknya, itulah yang dirasakan oleh Nasirudin dan almarhum Pak Kasmain.
Keduanya adalah pasien miskin yang terpaksa pontang-panting, utang ke sana-kemari, hingga harta benda yang dimiliki habis untuk mencukupi kebutuhan biaya berobat yang tidak ditanggung oleh negara.
Lantas, salahkah ketika mereka merasa belum merdeka? (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban