RADARTUBAN- Ibarat interaksi sosial, KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) adalah tamu, sedangkan kepala desa sebagai tuan rumah. Namun, yang terjadi malah sebaliknya, KDMP seakan menjadi tuan di rumah orang.
Siang itu, nada dari setiap kata yang diucapkan Suhadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Tuban terdengar lain dari biasanya. Ketika ditanya ihwal perkembangan KDMP, tak ada lagi kesan diplomatis yang keluar dari bibirnya. Orang Jawa menyebutnya tanpo tedeng aling aling. Tak ada yang perlu dihaluskan, apalagi disembunyikan. Los.
Satu kata untuk menggambarkan itu semua adalah rasa lelah. Lelah atas kebijakan yang tidak jelas arahnya. Empat bulan sudah bangunan KDMP berdiri di desanya. Namun, selama itu pula tidak pernah ada koordinasi maupun pembincaraan nonformal dengan pihak pemerintah desa. Sementara biaya operasional kebersihan, listrik, hingga air saat dibutuhkan, semuanya ditanggung olehnya secara pribadi.
‘’Karena memang (kebutuhan operasional koperasi, red) tidak dianggarkan di APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa), sehingga mau tidak mau harus ditanggung secara pribadi oleh kepala desa,’’ ujarnya.
Berapa rata-rata per bulan yang harus dikeluarkan dari kantong pribadinya? Dari akumulasi kebutuhan operasional, kurang lebih Rp 200 ribu. ‘’Tapi bukan soal uangnya yang kami persoalkan, melainkan kepastian hukum dan kelanjutan koperasi. Sebab, sejauh ini kami tidak pernah tahu, dan memang tidak pernah dikasih tahu. Jangankan koordinasi secara formal antarorganisasi kelembagaan, nonformal pun tidak pernah,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diungkapkan Suhadi, sejak dicanangkannya pembangunan KDMP hingga berwujud bangunan seperti sekarang. Satu-satunya koordinasi yang diingat adalah menyiapkan lahan berukuran minimal 30x20 meter persegi. Itu pun sifatnya instruksi dari Presiden, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kodim, Koramil, lalu masing-masing Babinsa berkoordinasi dengan kepala desa. ‘’Setelah itu tidak pernah ada lagi koordinasi. Semua ditangani oleh Agrinas sama TNI,’’ jelasnya.
Bahkan, terang Suhadi, jangankan pihak pemerintah desa, yang perannya sebatas koordinasi, ketua KDMP-nya pun mengaku tidak tahu menahu. Kapan akan mulai beroperasi dan tugasnya seperti apa, juga mengaku tidak tahu. Sejauh ini, perannya hanya sebatas administrasi. Sekadar dibutuhkan untuk menandatangani berkas. ‘’Jadi, ketua koperasi juga tidak tahu peran ke depannya seperti apa,’’ jelasnya.
Kendati tidak disampaikan secara tersurat. Namun, baginya, tidak dilibatkannya pemerintah desa terkait detail teknis penganggaran, pembangunan, hingga tata manajemen koperasi, adalah suatu hal yang membagongkan (baca: kebijakan yang membingungkan).
Dan ibarat hubungan sosial antarmanusia, KDMP tak ubahnya tamu yang menjadi tuan di rumah orang. Kedatangannya disambut dengan baik. Bahkan, tanpa perlu persetujuan dari pemerintah desa, dana desa (DD) yang semula ditransfer ke rekening desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, dengan kebijakan sentralisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu langsung di-intercept oleh pemerintah pusat.
Namun, ibarat tamu yang tidak punya sopan santun, DD yang dipotong langsung oleh Kementerian Keuangan tersebut, juga tidak jelas bagaimana pertanggungjawaban dan sinkronasinya dengan APBDes. Dalam hal pencatatan keuangan, hingga saat ini kepala desa di Kabupaten Tuban masih mengalami kebimbangan. Ada yang mengatakan bahwa penyusunan APBDes tetap menyertakan alokasi DD yang diperuntukkan KDMP.
Artinya, seluruh pagu DD dimasukan ke APBDes. Tanpa dikurangi 58,03 persen untuk cicilan KDMP ke Bank Himbara. Namun, ada juga yang tetap memasukan persentase intercept DD untuk KDMP ke dalam APBDes.
Lantas, mana yang benar? Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Warsito mengatakan, berdasar petunjuk dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD), kedua skema tersebut dianggap benar atau boleh dilakukan. Bagi yang merasa tidak perlu dimasukan, maka tidak perlu dimasukan. Tapi bagi yang ragu, juga tetap boleh dimasukan. ‘’Sangat membingungkan memang. Tapi saya termasuk yang tidak memasukan (DD KDMP ke dalam APBDes, red),’’ tegas Zito—sapaan akrab Warsito.
Tapi anehnya, terang Zito, di APBDes perubahan 2026 ini diminta untuk memasukan. ‘’Bagi saya, ini namanya pembodohan institusi pemerintah desa dan pembodohan massal terhadap kepala desa. Logika kami sederhana, yang namanya pendapatan APBDes itu harus masuk ke rekening desa. Ada uangnya. Tapi jika tertulis di APBDes, tapi tidak ada uangnya, dan kami juga tidak pernah merasa membelanjakan, kalau bukan pembodohan, lalu apa namanya? Belum lagi soal laporan pertanggungjawabannya,’’ tegas Zito.
Seakan belum puas menjadi tamu yang tak sopan di rumah orang, pemerintah pusat melalui PT Agrinas Pangan Nusantara bersama jajaran TNI yang ditugaskan melaksanakan pembangunan KDMP meminta kepada pemerintah desa agar menyiapkan lahan untuk pembangunan gerai dan gudang KDMP. Tak tanggung-tanggung, total lahan yang dibutuhkan minimal 20x30 meter. Dan harus ada. Jika pemerintah desa tidak memiliki lahan seluas yang dibutuhkan, maka harus mencari solusi. Mboh piye carane.
Di Tuban, sampai saat ini masih ada 58 desa yang tidak mampu mencarikan lahan seluas yang disyaratkan. ‘’Karena instruksi Presiden sehingga tidak ada kepala desa yang berani menolak,’’ kata Suhadi, Ketua PKDI Tuban yang juga Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel.
Lebih lanjut, Suhadi mengatakan, kendati telah banyak bereder informasi yang menerangkan bahwa KDMP akan menjadi aset desa setelah dua tahun dikelola PT Agrinas Pangan Nusantara, namun sampai saat ini tidak pernah ada informasi resmi atau petunjuk teknis terkait rencana tersebut. ‘’Pertanyaannya sekarang, bagaimana jika selama dua tahun itu rugi? Sementara kami tidak pernah terlibat dalam urusan ini (pembangunan KDMP, red). Padahal, semestinya, idealnya, kebijakan itu dijalankan dengan kepastian hukum. Bukan langsung ujug-ujug tanpa ada kepastian hukumnya. Bahkan, kami juga tidak pernah diajak koordinasi terkait detail teknis manajemen dan target ke depannya seperti apa,’’ ujarnya.
Atas kebijakan yang sungguh membagongkan tersebut, terang Suhadi, sebenarnya hampir semua kepala desa mengeluh. Tapi sayang, tidak banyak yang berani bersuara. ‘’Itu fakta,’’ tandasnya.
Dan yang tidak kalah membagongkan lagi, adalah nasib koperasi desa yang sudah berdiri sebelum pembangunannya diseragamkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Dan jika harus berkata jujur, konsep koperasi yang dimaksud dan anggap berhasil adalah koperasi berbasis toko modern yang bekerja sama dengan salah satu minimarket besar di Jawa Timur. Hampir semua barang yang dijual hingga manajemennya diatur oleh pihak ketiga, sehingga tidak jauh beda dengan franchise minimarket yang telah menjamur di berbagai tempat.
Lalu, apa yang bisa dibanggakan dari konsep koperasi yang menihilkan asas kekeluargaan: Dari, oleh, dan untuk anggota. Jangankan sebagai soko guru perekonomian, sebagai soko atas definisi koperasi yang benar saja, belum.
Wabakdu, benar kata Gus Dur, bangsa ini penakut untuk berkata jujur. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni