RADARTUBAN - Saya meyakini masih ada pegawai dan jaksa di Korps Adhyaksa yang baik. Namun, setelah melihat drama dugaan suap kasus tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko yang menyeret sejumlah pejabat di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, masyarakat berhak tidak percaya terhadap institusi ini.
Sepekan lalu, undangan bertajuk konferensi pers dari penasihat hukum Erma Dwi Puspitasari (EDP), pegawai Kejari Tuban yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan suap kasus tambang terdakwa Cancoko, menyebar di kalangan jurnalis Tuban.
Dalam undangan tersebut, di hadapan awak media, Yudi Adianto Salim, penasihat hukum EDP akan buka-bukaan terkait kasus suap atau pemerasan (berdasar versi mereka) yang terjadi di Kejari Tuban. Seluruh fakta-fakta, kronologi kejadian, bukti-bukti pemerasan, hingga kepada siapa saja uang suap itu diberikan, semuanya akan dibeber. Bertempat di Resto Javanilla, Jalan M. Yamin Tuban, hari Kamis, 10 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Sepintas membaca undangan tersebut, saya langsung tersenyum. Sebab, bukan hal yang rumit membaca runutan peristiwa, hidden agenda, dan arah jumpa pers tersebut.
Dan benar, ibarat kepalang tanggung—sudah keluar uang banyak, tapi putusan hakim tidak sesuai “orderan”, maka sekalian basah-basahan. Istilah orang Jawa, nggeret pring saka pucuk. Wirang siji wirang kabeh. Mati siji mati kabeh. Versi mereka, buka-bukaan.
Secara etimologi, buka-bukaan adalah mengungkap sesuatu yang sebelumnya tertutup, rahasia, atau tidak teransparan. Artinya, sebelum itu ada sesuatu yang disembunyikan. Ditutup-tutupi.
Lantas, kenapa baru dibuka? Prasangka negatif yang paling mudah adalah, sesuatu yang semula rahasia itu tidak lagi utuh. Tidak sesuai rencana awal. Ibarat pasangan suami-istri, tak lagi semisi. Dan ketika tak lagi semisi, maka cerai adalah solusi. Pisah kongsi. Saling buka aib.
Namun, yang patut di- highlight dari agenda buka-bukaan ini adalah diakuinya aliran uang suap yang berasal dari, oleh, dan untuk internal kejaksaan itu sendiri.
Melalui kuasa hukumnya, EDP mengakui telah menyetorkan uang sebanyak Rp 450 juta. Total uang tersebut sekaligus membantah dan meluruskan jumlah uang yang tersiar sebelumnya, yakni Rp 600 juta.
Detailnya, uang sebanyak Rp 450 juta itu diserahkan dalam beberapa tahap. Tahap pertama sebesar Rp 150 juta diserahkan kepada Ahmad Rifa'i, staf Pidsus Kejari. Rinciannya, Rp 5 juta disetor pada tanggal 12 Maret 2026, kemudian Rp 100 juta pada 16 Maret 2026, selanjutnya Rp 25 juta pada 17 Maret 2026 secara cash dan transfer ke rekening atas nama Deni. Sedangkan Rp 20 juta sisanya diserahkan pada 25 Maret 2026.
Sementara tahap kedua berlangsung pada 22 Mei 2026. Totalnya Rp 300 juta. Diserahkan kepada Ahmad Aksan, Kasi Pidum Kejari.
Jelas dan tegas disampaikan oleh penasihat hukum EDP—bahwa uang sebesar Rp 450 juta yang disetor kepada sejumlah pihak itu berkaitan dengan tuntutan atau rentut terhadap terdakwa Cancoko.
Dari analisa penulis, tuntutan yang diajukan jaksa selama proses persidangan, sebenarnya sudah sesuai dengan “pesanan”. Yakni hanya lima bulan kurungan penjara. Artinya, ketika majelis hakim memutus sesuai tuntutan yang diajukan jaksa, maka terdakwa bisa langsung bebas. Sebab, yang bersangkutan sudah menjalani tahanan kota kurang lebih hampir sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Syukur-syukur vonis yang ditajukan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebab, rerata dalam banyak kasus, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Namun, secanggih-canggihnya skenario manusia, skenario Tuhan lebih tidak terduga. Putusan majelis hakim jauh lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa. Apakah karena majelis hakim tidak bisa disuap, atau skenario jahat itu tidak sampai ke meja majelis hakim? Hanya Tuhan dan mereka yang tahu. Tapi yang jelas, skenario memainkan hukum itu gagal menembus vonis majelis hakim. Dan sejak saat itulah, kasus yang semula kecil ini menjadi besar. Orang Jawa menyebutnya, kriwikan dadi grojogan.
Sekalipun EDP melalui penasihat hukumnya mengaku tidak berniat untuk menyuap, melainkan diperas, itu bukan soal. Yang jelas, ada peristiwa lancung di internal Adhyaksa yang telah diakui.
Pertanyaan yang berkelindan dari runutan peristiwa ini adalah, apa hubungan EDP dengan terdakwa Cancoko? Kenapa yang berperan penting dalam kasus ini bukan penasihat hukum terdakwa, melainkan EDP? Akan terlalu sensitif dan bukan hak penulis mengungkap hubungan EDP dengan terdakwa. Termasuk dari mana sumber uang sebanyak itu. Semua butuh dibuktikan.
Pada fase ini, dan sekalipun ada kebohongan yang disampaikan oleh penasihat hukum EDP, kita percaya saja bahwa hubungan antara EDP dan terdakwa adalah rekan bisnis. Dan karena rekan bisnis itulah sehingga EDP berusaha untuk membantu, dan kebetulan juga EDP merupakan pegawai kejaksaan.
Jujur saja. Andai skenario jual beli kasus ini berjalan sesuai rencana, maka hampir dapat dipastikan tidak mencuat ke publik. Sebaliknya, semua selesai di balik meja.
Namun, karena skenarionya gagal dan sudah kadung keluar uang banyak, sehingga yang semula kriwikan, kini menjadi grojogan. Dan yang dipertaruhkan dari kasus ini adalah kredibilitas Korps Adhyaksa.
Ketika kasus dugaan suap yang telah diakui oleh si pemberi suap (yang mengaku diperas) ini tidak diproses secara hukum, maka jangan pernah berharap trust dari masyarakat. Apalagi, orang-orang yang diduga menerima suap itu dikabarkan kembali menduduki jabatan semula setelah hanya dinonaktifkan selama tiga bulan.
Wabakdu, jangan sampai publik berkesimpulan bahwa kejaksaan adalah kumpulan mafia kasus. Itu sungguh sangat menyakitkan bagi mereka yang masih menjaga integritas. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni