Negara dan Kebohongan

Ahmad Atho'illah • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:16 WIB
Ahmad Atho
Ahmad Atho'illah, Kolumnis/Wartawan Jawa Pos Radar Tuban

RADARTUBAN - Sebagai seorang jurnalis, fakta paling menyakitkan dari profesi ini adalah mengetahui adanya sebuah kebohongan, baik secara ucapan, laku, maupun administratif pemerintahan yang dilakukan oleh seorang pejabat. Namun, di sisi lain tidak bisa berbuat banyak, dan bahkan kalah dengan keadaan.

Dan sebagai manusia yang juga dibekali sifat husnuzan kepada manusia lain, saya pun masih percaya masih banyak pejabat baik dan jujur di negeri ini, termasuk aparat penegak hukumnya. Namun, prasangka baik tersebut sering kali kalah dengan prasangka buruk lantaran terlalu seringnya kebohongan yang dilakukan oleh pejabat.

Dalam konteks penegakan hukum, misalnya, seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) dapat dengan mudah menghapus nama seseorang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka asal menyetor uang sesuai nominal yang ditetapkan. (Jawa Pos, Kamis 8 Oktober 2026).

Bayangkan, hukum di negara ini bisa dengan mudah ditransaksikan, bahkan diperjualbelikan. Dan laku lancung tersebut berlangsung hingga bertahun-tahun. Bukan karena tidak ada yang tahu, tapi karena belum ada bukti dan peristiwa yang mendukung secara politik.

Sekalipun seorang jurnalis mengetahui adanya praktik rasuah tersebut, namun jika situasinya tidak mendukung, maka sekeras apa pun upaya kita mengungkap kasus tersebut, lelah akan lebih awal menghampiri sebelum berhasil mengungkapnya. Bukan karena tidak mampu, tapi karena saking kuatnya sistem yang saling mengunci—mendukung kerusakan, sehingga membutuhkan proses yang begitu panjang nan melelahkan.

Di kalangan jurnalis, menghapus nama dalam berkas perkara agar tidak jadi tersangka bukan isu baru. Bahkan publik pun tahu.

Soal kasus korupsi, misalnya. Dalam banyak kasus dan secara logika, praktik rasuah senantiasa melibatkan lebih dari satu orang, dua atau tiga, bahkan kelompok yang terorganisir. Namun, sering kali tersangkanya tidak lebih dari dua, bahkan tidak jarang hanya satu.

Sebagai seorang jurnalis, kita mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Karena itu, kita berupaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Namun, seperti halnya mencari jarum di antara tumpukan jerami, mengungkap praktik kolusi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum jauh bertikel lebih sulit dibanding mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik maupun korporasi. Sebab, ibarat permainan bola, merekalah yang bermain dan menentukan strateginya, sementara seorang jurnalis hanya mampu melihat dari pinggir lapangan sambil memberikan analisa.

Bayangkan, sekencang dan sekeras apa pun kita memberikan analisa, bahkan data yang tinggal dimakan, bukti-bukti keterlibatan, dan lain sebagainya. Namun, ketika mereka sudah mengatakan, “tidak cukup bukti”, kita bisa apa? Satu-satunya yang bisa kita lakukan adalah mencari bukti-bukti baru dan “dekengan” netizen. Itu pun jika peristiwanya mendukung algoritma.

Bayangkan, jika hal yang demikian kotor itu terjadi di daerah. Kabupaten Tuban, misalnya, seperti kasus dugaan suap perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, serta sejumlah jaksa dan pegawai kejaksaan. Sudah berbulan-bulan wartawan koran ini mengawal kasus tersebut, namun tidak ada perkembangan apa pun. Sebaliknya, lembaga Korps Adhyaksa ini semakin menutup diri. Sangat kontradiktif jika kasus yang ditangani melibatkan pejabat publik di luar institusinya dan masyarakat sipil. Tanpa fafifu, proses cepat, dan langsung dijebloskan ke penjara. Terlebih, masyarakat sipil biasa yang tidak memiliki pengaruh, miskin pula.

Bahkan, sekalipun kita berhasil mengungkap sebuah bukti adanya kasus korupsi. Namun, ketika calon tersangka sudah “klir” dengan aparat penegak hukum, seperti halnya kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, maka tidak mungkin akan diproses. Dan agar tampak elegan, mereka akan mengatakan, “setelah kami proses, ternyata tidak cukup bukti”. Sederhananya, mereka yang pegang aturan hukumnya, mereka pula yang memainkannya. Suka-suka mereka.

Pun demikian dalam kasus dan konteks yang lain. Penyakit moral hazard telah menjangkiti di hampir semua lini pemerintahan. Karena merasa memiliki wewenang untuk menjalankan kewenangan, sehingga seakan semua terserah mereka. Aturan dibuat tidak lebih dari sekadar formalitas, sementara integritas dan kejujuran diabaikan.

Siapa yang tidak mengetahui adanya dugaan permainan atau nepotisme dalam sebuah lelang proyek, namun karena aturan administrasinya dianggap telah memenuhi syarat, sehingga kecurangan tampak normal.

Dan itu pula yang terjadi pada kasus ijazah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Sejak awal, hanya pendukung Jokowi dan orang-orang yang tidak peduli politik saja yang menganggap bahwa tidak ada permainan, kebohongan, dan akal-akalan politik saat pencalonan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Bahkan, sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berimbas pada pemakzulan Gibran dari wakil presiden, sebagai warga sipil yang mulai nir-trust terhadap pemerintah, semua itu juga tidak lepas tatanan kepentingan politik. Demi perebutan kekuasaan.

Namun, seperti yang pernah diucapkan oleh Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16: “Anda bisa membohongi semua orang dalam satu waktu. Anda juga bisa membohongi seseorang sepanjang waktu, tapi anda tidak bisa membohongi semua orang sepanjang waktu.”

Untuk itu, silakan berbohong jika anda ingin terus membohongi rakyat. Tapi yang pasti, kebohongan anda tidak akan bertahan sepanjang waktu. Sekuat apa pun anda mempertahankan kekuasaan dengan kebohongan, cepat atau lambat akan kehilangan dengan perasaan yang menyakitkan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban
pejabat kekuasaan kebohongan