RADARTUBAN -Nikah muda seakan menjadi tren bagi sebagian orang karena alasan tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Kemudian dijelaskan lagi pada pasal 7 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2019: Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan atau berada di bawah 19 tahun undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lain.
Meskipun begitu perkawinan di bawah umur hal yang sangat disayangkan terjadi.
Selain melanggar aturan hukum menikah di bawah umur juga membahayakan kesehatan fisik dan mental maupun dampak negatif lainnya.
1. Secara fisik, pernikahan di usia muda dapat membahayakan kesehatan perempuan karena di usianya yang masih muda tulang panggul belum cukup kuat untuk melahirkan.
2. Ditinjau dari bahaya dari segi mental, berdasarkan halodoc.com studi menyebutkan suami istri yang menikah di bawah 19 tahun berisiko mengidap masalah kesehatan mental hingga 41 persen.
Termasuk gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis seperti PTSD, dan gangguan disosiatif, misalnya kepribadian ganda.
Selain itu, Organisasi Dana Anak Perserikatan Bangsa (UNICEF) juga menyebutkan, remaja sebenarnya belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan emosi dan mengambil keputusan dengan bijak karena masih membutuhkan arahan dari orang tua.
Karena kurangnya arahan, saat konflik rumah tangga terjadi, pasangan kerap kali mengutamakan kekerasan sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal inilah yang selanjutnya menjadi pemicu munculnya berbagai macam masalah kesehatan mental.
3. Peningkatan Risiko Penyakit Menular Seksual
Aktivitas seksual yang dilakukan saat usia muda atau di bawah 19 tahun sangat rentan untuk terkena infeksi menular seksual. Tentu saja hal tersebut bisa terjadi karena pasangan masih minim edukasi seksual.
4. Berisiko KDRT
Pasangan yang belum cukup umur akan sangat berisiko untuk melakukan KDRT, hal tersebut dapat terjadi karena belum bisa menjaga emosi agar stabil.
Keadaan emosi yang belum stabil membuat mereka sangat mudah terbawa emosi, ego, dan amarah. Akhirnya, masalah yang muncul bukan mendapat solusi dan penyelesaian melalui diskusi dan komunikasi, melainkan lebih sering menggunakan kekerasan.
5. Tingkat Ekonomi Rendah
Usia muda harusnya diisi dengan kegiatan belajar atau menghabiskan masa muda untuk berekspresi hal baru. Padahal jika dilihat pasangan usia di bawah umur belum memiliki pekerjaan yang tetap untuk menafkahi dan memberi nafkah pada keluarganya.
6. Pola Pengasuh Yang Kurang Tepat
Parenting yang tepat sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Jika orang tua masih terlalu dini akibat nikah muda maka akan sangat minim mengetahui pola asuh yang baik yang dapat membentuk perilaku anak. (*)