RADARTUBAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara operasional sebuah pabrik perawatan kulit atau skincare berbahaya di Bandung, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal dan membahayakan keamanan konsumen.
Dalam pernyataan resminya, BPOM mengonfirmasi bahwa penghentian ini merupakan langkah responsif setelah muncul pemberitaan mengenai praktik ‘mafia skincare’.
Keputusan penghentian ini mencakup larangan sementara produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan akses pengajuan notifikasi produk.
“Tindakan ini akan berlangsung selama 30 hari atau hingga pabrik menyelesaikan perbaikan yang diminta, termasuk corrective action dan preventive action,” demikian pernyataan BPOM, Minggu (13/10).
Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum lebih serius. Jika ditemukan bukti kuat, proses penyidikan (pro justitia) akan ditempuh dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial tentang produsen maklon skincare berlabel biru yang diduga melanggar ketentuan.
Produk berlabel biru seharusnya hanya boleh digunakan atas rekomendasi dan konsultasi dokter, dan tidak boleh dijual secara bebas. Penyalahgunaan ini memicu kekhawatiran terhadap risiko kesehatan konsumen.
BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat memilih kosmetik dan produk kesehatan lainnya.
BPOM mengimbau konsumen untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” – periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa – sebelum menggunakan produk.
Informasi tentang izin edar produk bisa diakses melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dapat mencegah peredaran kosmetik ilegal, skincare berbahaya, dan obat-obatan tanpa izin.
Sehingga diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan produk berbahaya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama