RADARTUBAN - Isu perlindungan anak di era digital kembali menjadi perhatian penting di Indonesia, terutama seiring dengan munculnya wacana penetapan batasan usia minimum penggunaan media sosial.
Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif, serupa dengan langkah yang diambil oleh Australia, meskipun aturan yang diterapkan di Indonesia mungkin tidak seketat negara tersebut.
Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana anak-anak di Indonesia dapat terlindungi dari dampak negatif media sosial tanpa kehilangan ruang berekspresi dan belajar di dunia digital.
Perlindungan anak, termasuk pembatasan akses media sosial, menjadi kebutuhan mendesak agar anak tumbuh sehat dan berkarakter positif.
Penegasan ini disampaikan oleh tokoh dan psikolog pemerhati anak ternama, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog., yang akrab disapa Kak Seto, dalam podcast NEW HYB yang tayang di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara pada Rabu (15/10).
Kak Seto berpendapat bahwa dunia modern sangat kompleks, yang mana orang tua tidak bisa lagi sekadar menuntut anak untuk patuh karena anak memiliki akses pengetahuan luas.
Situasi ini, ditambah minimnya peran orang tua sebagai kawan, meningkatkan kasus anxiety dan stres karena anak cenderung meniru perilaku orang tua yang sibuk dengan gadget.
Oleh karena itu, dia mencetuskan Gerakan Nasional Saya Sahabat Anak (Gernas Sasana) pada 2018 sebagai inisiatif untuk mengembalikan peran orang tua sebagai teman diskusi. Ia juga menyoroti pentingnya orang tua terbuka terhadap kritik dari anak.
"Makanya, orang tua jangan marah kalau dikritisi oleh anak-anak, bisa saja kita salah, " ujar Kak Seto, mencontohkan pengalamannya saat dikritik anaknya.
Terkait wacana larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, pendapatnya menyeimbangkan aspek perlindungan dan kebutuhan sosial anak.
Larangan itu sangat tergantung kondisi sosial budaya negara masing-masing, namun harus disertai alternatif positif.
"Kalau memang sudah terlalu berbahaya, perlu tindakan tegas, tapi harus ada pengganti kegiatan yang menyenangkan bagi anak," tegas Kak Seto.
Kak Seto juga mendorong pengaktifan program Sparta (Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga).
Sparta melibatkan masyarakat dan aparat RT/RW sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pencegahan, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa perlindungan adalah tanggung jawab bersama.
Program Sparta terbukti efektif mengurangi kasus kekerasan di beberapa daerah yang telah menerapkannya, seperti Tangerang Selatan dan Banyuwangi.
Keberadaan Sparta memastikan warga tidak bersikap pasif, sebab Undang-Undang Perlindungan Anak turut mengamanatkan sanksi pidana bagi siapapun yang mengetahui kekerasan anak namun memilih diam dan tidak melapor.
Prinsip utama Kak Seto adalah senantiasa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini pernah membuatnya berada di tengah kontroversi.
Seperti saat menyuarakan hak anak terpidana dalam kasus-kasus besar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan anak tetap mendapat pengasuhan ibu meskipun sang ibu berstatus terpidana.
Konsistensi pada dunia anak ini juga dibuktikan dengan penolakannya terhadap tawaran menjadi menteri dari tiga presiden yang berbeda.
Beliau menegaskan bahwa pilihan untuk tetap berjuang di jalur swadaya masyarakat merupakan amanat yang harus dijaga. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama