RADARTUBAN - Pemerintah Jepang telah resmi menetapkan kebijakan yang membatasi jumlah pengisi daya portabel atau power bank yang diizinkan dibawa oleh setiap penumpang ke dalam kabin pesawat, yakni maksimal hanya 2 unit saja.
Langkah tersebut diambil karena menyusul terjadinya serangkaian peristiwa baterai yang mengalami over head, mengeluarkan asap, hingga terbakar di tengah perjalanan udara.
Menteri Transportasi Jepang Yasushi Kaneko selaku menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut akan mulai dilaksanakan secara efektif pada tanggal 24 April mendatang.
Selain adanya pembatasan dari segi kuantitas, pihak otoritas juga melarang keras para penumpang untuk menggunakan power bank guna mengisi daya perangkat elektronik apa pun selama berada di dalam pesawat.
Baca Juga: Thai Airways dan AirAsia Batasi Penggunaan Power Bank di Pesawat
Selain itu, penumpang juga dilarang melakukan pengisian ulang daya pada unit power bank itu sendiri melalui fasilitas colokan listrik yang tersedia di kursi pesawat.
Larangan ini bersifat mutlak dan berlaku sepanjang durasi penerbangan berlangsung tanpa terkecuali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Kyodo, regulasi terbaru dari Jepang ini diselaraskan dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Sebelumnya, lembaga di bawah naungan PBB tersebut telah menetapkan batasan serupa pada bulan Maret sebagai upaya menekan risiko bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan baterai lithium milik individu.
Kementerian Transportasi Jepang turut mempertegas bahwa perangkat power bank yang memiliki kapasitas energi melampaui 160 watt-hour sama sekali tidak diizinkan masuk ke dalam pesawat.
Batasan kapasitas tersebut mengacu pada protokol keselamatan internasional yang telah menjadi standar umum dalam industri transportasi udara global.
Adapun solusi dari larangan tersebut, penumpang disarankan untuk memanfaatkan fasilitas pengisian daya langsung yang sudah disediakan di area bandara maupun di dalam kabin pesawat.
Solusi tersebut dianggap jauh lebih aman secara teknis jika dibandingkan dengan penggunaan baterai portabel yang dibawa secara mandiri.
Pemerintah Jepang sebenarnya sudah memberikan imbauan sejak bulan Juli tahun lalu sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan, agar penumpang meletakkan perangkat baterai mereka di lokasi yang gampang diawasi.
Ketentuan terkait larangan memasukkan perangkat elektronik berbahan lithium ke dalam bagasi yang terdaftar di lambung pesawat juga sudah diterapkan sejak lama.
Rangkaian aturan ini menunjukkan betapa besarnya perhatian otoritas penerbangan terhadap potensi ancaman kebakaran akibat baterai lithium di ruang kabin.
Meskipun kelihatannya sepele, insiden kecil yang berkaitan dengan baterai dinilai berdampak sangat fatal terhadap keselamatan seluruh awak dan penumpang pesawat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni